Kanwil DJP Jatim II Berlakukan Penurunan Tarif PPh Badan

oleh -566 Dilihat

(SIDOARJO)- Pemerintah sudah mengeluarkan Perppu 1 Tahun 2020 tentang penurunan tarif pajak penghasilan badan.

Sebelumya pada tahun 2019 tarif pajak penghasilan badan sebesar 25 Persen, sedangkan pada tahun 2020 dan 2021 ada penurunan menjadi 22 persen, dan juga pada 2022 menjadi 20 persen

“Sesuai dengan perppu tersebut memang ada penurunan tarif pajak penghasilan badan, dan untuk PPH tahun 2019 masih menggunakan tarif 25 Persen,”Kata Lusiani Kakanwil DJP Jatim II melalui siaran persnya, Sabtu 04 Maret 2020.

Untuk anggsuran PPh pada tahun 2020 sudah menggunakan tarif sebesar 22 persen, begitu juga dengan tahun berikutnya sesuai dengan yang sudah disampaikan diatas.

“Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya,”terang Lusiani

Angsuran PPh untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen

Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh

“Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID-19″tutupnya. (er-3)

No More Posts Available.

No more pages to load.