Balita Yang Meninggal Dalam Kamar Kos di Sukodono Ternyata Dibunuh Pasutri Pengasuhnya

oleh -257 Dilihat
Foto : Pasutri Pembunuh saat digelandang Polisi

Sidoarjosatu.com – Polisi berhasil mengungkap kematian Balita dalam kamar kos di Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono pada Minggu (28/5) kemarin.

Balita naas yang berinisial F (3) yang ditemukan meninggal dengan luka lebam dalam kamar kos ternyata dihabisi oleh pasangan suami istri (Pasutri) Bambang Suprijono (48), dan istrinya Sriyati Indayani (43) yang tidak lain adalah orang tua asuh Balita tersebut.

Dalam pemeriksaan polisi, Pasutri kejam tersebut mengaku, korban F dititipkan oleh orang tua kandungnya dengan imbalan Rp 5 Juta setiap bulannya, dan korban F sudah diasuhnya sejak Agustus 2022.

Namun, seiring berjalannya waktu pembayaran yang diberikan oleh orang tua kandung korban tidak sesuai dengan perjanjian awal dan sering molor.

“Sejak Maret 2023, bayaran yang saya terima sering molor,”ungkapnya di hadapan polisi, Rabu 31 Mei 2023.

Nah, karena molornya bayaran yang diterima pelaku ditambah lagi keberadaan orang tua kandung bayi yang tidak jelas membuat Pasutri tersebut sering melakukan penganiayaan kepada korban.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku sering meluapkan kekesalannya dengan menyiksa korban yang masih berusia 3 tahun dengan menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul lainnya.

“Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasannya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur,”jelasnya.

Dari hasil otopsi lanjut Kusumo, banyak ditemukan luka memar di kepala,.Punggung, perut dan tungkai korban.

“Korban F meninggal dunia diduga karena adanya pendarahan di bagian kepalanya,”ujarnya

Dari tangan tersangka, kepolisian menyita beberapa barang bukti yang diduga sering digunakan pelaku untuk menganiaya korban yaitu gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara. (cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.