,

Batas Akhir Pelaporan, Kanwil DJP Jatim II Terima Sebanyak 53.185 SPT PPh WP Badan

oleh -372 Dilihat
Foto : Kantor Wilayah DJP Jatim II

 

SIDOARJOSATU.COM –  Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara nasional telah menerima sebanyak
939.948 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Dengan rincian 43.174 SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Badan disampaikan melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan
823 SPT melalui e-SPT, sisanya sejumlah 78.270 SPT disampaikan secara manual.

Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menyampaikan, untuk
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II sampai dengan 30 April 2023, telah
menerima 53.185 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan rinciannya 1.407 SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Badan disampaikan melalui e-filing, 43.385 SPT melalui e￾form, dan 11 SPT melalui e-SPT.

“Sisanya sejumlah 8.382 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pajak di Wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II.â€� ungkap Agustin Vita Avantin, 08 Mei 2023.

Capaian kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2023 Kanwil DJP Jatim
II tumbuh sebesar 0,96%. Jumlah SPT Tahunan PPh Badan yang masuk dibanding
tahun lalu di hari yang sama dari 52.678 menjadi 53.185 SPT.

“Terima kasih kami ucapkan atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT
Tahunan oleh Wajib Pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak
merupakan kontribusi yang bermanfaat untuk pembangunan negara, seperti
pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Kami juga mengimbau agar Wajib
Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya,’ujar Vita.

Adapun realisasi penerimaan netto Kanwil DJP Jawa Timur II sampai dengan 30 April
2023 mencapai 8.620 miliar atau 32,89% dari target sebesar 26,2 triliun dimana bila
dibandingkan dengan tahun lalu di hari yang sama tumbuh sebesar 3,86%. (cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.