SIDOARJOSATU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan saat Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran dan sengketa dalam pemilihan umum kepala daerah yang bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Sebagaimana amanat Undang-Undang bahwa salah satu tugas pengawasan adalah sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agisma D. Fastari, menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan ini melibatkan 346 kelurahan/desa di 18 kecamatan yang melaporkan potensi kerawanan TPS. Proses pengambilan data dilakukan selama enam hari, mulai dari 10 hingga 15 November 2024.
Berdasarkan pemetaan tersebut, terdapat sembilan indikator TPS rawan yang sering terjadi dan dua indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Variabel nya seperti, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Dan keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara),” ujar Agisma, Rabu, (20/11/2024).
Selain itu, lanjutnya, juga terdapat politik uang, politsasi SARA, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa), logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan), lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/ pabrik/ pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus) serta jaringan listrik dan internet.
Adapun sembilan indikator potensi TPS rawan yang paling sering terjadi di Kabupaten Sidoarjo antara lain adalah: Terdapat pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status TNI/Polri) di 766 TPS, Pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT pada 620 TPS, Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) di 255 TPS, Penyelenggara Pemilihan yang bertugas di luar domisili di 171 TPS, Potensi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT di 69 TPS, Praktik politik uang di sekitar TPS pada 25 TPS.
“TPS yang terletak dekat dengan rumah pasangan calon atau posko tim kampanye di 24 TPS, Kekurangan atau kelebihan logistik di 23 TPS serta TPS yang berada di lokasi khusus (Rutan/Lapas) sebanyak 12 TPS,” terangnya.
Sedangkan dua indikator yang meskipun tidak sering terjadi namun tetap harus diwaspadai, yakni pemungutan suara ulang (PSU) di 1 TPS dan kendala aliran listrik di 2 TPS. Meski demikian, untuk mengatasi pote si kerawanan tersebut, Bawaslu Sidoarjo telah merumuskan sejumlah strategi pencegahan. Salah satunya dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat serta kolaborasi dengan pemantau Pemilu, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif menjadi kunci dalam menjaga kelancaran pemungutan suara,” tegas Agisma.
Selain itu, Bawaslu juga menyediakan posko pengaduan yang bisa diakses secara offline maupun online oleh masyarakat, serta melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu dan kesesuaian pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara.
Disamping itu, Bawaslu juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, di antaranya adalah melakukan distribusi logistik secara tepat pada H-1, menjaga netralitas penyelenggara, dan mengantisipasi gangguan keamanan serta bencana alam yang mungkin terjadi.
“Kami juga berharap KPU dapat memastikan pelayanan pemungutan suara yang inklusif bagi kelompok rentan,” kata Agisma.
Dengan pemetaan ini, diharapkan seluruh stakeholder dapat bekerja sama untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar, adil, dan bebas dari gangguan yang merugikan demokrasi. (Had).