Berkas Tilang yang Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo Menurun Sejak ETLE Diberlakukan

oleh -249 Dilihat

 

SIDOARJOterkini – Berkas Tilang yang dilimpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Sidoarjo turun drastis sejak diberlakukannya sistem ETLE ( Elektronik Traffic Law Enforcement).Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo Hafidi.

Hafidi mengungkapkan, berkas Tilang elektronik yang dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo mencapai 150-300 berkas, padahal sebelum diberlakukannya sistem ETLE, berkas pelanggar lalu lintas mencapai 700 hingga 900 berkas per minggunya.

“Penurunan tersebut bukan berarti menurunnya tingkat pelanggaran,”ujarnya.

Menurutnya, banyak pelanggar lalu lintas yang belum mengerti tentang tilang elektronik sehingga mereka melakukan pembiaran saat terkena tilang, dan akan dibayar saat pembayaran pajak tahunan.

“Padahal, sistem sekarang ketika pelanggar tidak menyelesaikan administrasi pelanggarannya, maka kemungkinan besar pelanggar tidak bisa membayar pajak tahunan kendaraannya,”tegasnya.

Setelah menerima surat Tilang lanjut Hafidi, pelanggar harus menyelesaikan administrasi pelanggarannya maksimal 30 hari setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan apabila diabaikan, pelanggar akan menerima pemberitahuan untuk mengurus Tilang tersebut saat pembayaran pajak tahunan.

“Penyelesaian Tilang elektronik saat ini sudah dipermudah, pelanggar tinggal mengunjungi “tilang.kejaksaan.go.id” dan masukkan kode tilang. Atau melakukan pembayaran melalui M-banking dan kemudian berkas bisa diambil di Kejaksaan,”tuturnya.

Sejatinya, pihak Kejari Sidoarjo telah melakukan sosialisasi terkait kemudahan pembayaran tilang elektronik kepada masyarakat terutama para pelanggar lalu lintas. (cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.