Bidik Tersangka Baru, Penyidik Kejari Sidoarjo Kembali Periksa Tiga Mantan Bupati

oleh
Foto ; Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi saat merilis penetapan status eks Plt, Kadis P2CKTR Sidoarjo sebagai Tahanan Kota, Selasa, (2/9/2025).

SIDOARJOSATU.COM  – Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) kembali memeriksa tiga mantan bupati sidoarjo. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa kembali 3 mantan bupati sidoarjo. Diantaranya Win Hendarso (2000-2010), Ahmad Muhdlor (2021-2024) dan eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono periode 2020-2021 lalu, yang saat ini juga sedang dalam status tersangka dengan perkara lain.

Baca juga : Rusunawa Tambaksawah: Dua Mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp9,75 Miliar

“Bupati Win sama Pj Bupati Hudiono, diperiksa di kantor Kejari Sidoarjo. Sedangkan mantan Bupati GM kita periksa di lapas,” terang, Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky, Kamis (9/10/2025).

Selain ketiga mantan bupati, penyidik juga kembali memeriksa terhadap dua mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), yang berstatus sebagai tahanan kota.

Kedua mantan kadis tersebut yakni, Agoes Budi Tjahyono (pejabat pensiun) dan Heri Soesanto, yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)

“Kita selesaikan pemeriksaannya sebagai tersangka (2 mantan kadis). Segera akan kita limpahkan ke persidangan, paling lama 2 minggu ini,” jelasnya.

Franky menegaskan, dalam pemeriksaan kali ini Penyidik Kejari Sidoarjo, melakukan beberapa pendalaman kembali kepada Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan Barang Milik daerah. Fokusnya, mengenai penetapan kebijakan pemanfaatan aset Rusunawa yang dugaannya melawan hukum, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyebabkan ada penyimpangan sehingga timbulkan kerugian negara Rp9,7 Miliar.

Dugaannya penyidik, mereka sengaja tidak melakukan tugas wewenangnya dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan pembinaan.

“Perkara ini dimungkinkan ada tersangka baru, jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain dan tentunya memenuhi cukup bukti,” pungkas Franky. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.