SIDOARJO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo menggelar bimbingan teknis bagi kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertempat di Malang, Jawa Timur. Kegiatan itu bertujuan mengantisipasi adanya kasus hukum yang menjerat kepala desa.
Kegiatan yang digelar secara bertahap yakni 10 dan 17 September 2024 dibuka langsung oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Plt Kepala Dinas PMD Probo Agus mengatakan bimbingan teknis ini sengaja diberikan kepada kepala desa se-Sidoarjo untuk memberikan pemahaman agar tidak terjerat kasus hukum. Mengingat, ada beberapa perangkat desa terjerat kasus hukum.
“sudah lama tidak dilakukan pembinaan aparatur perangkat desa di Sidoarjo. Sejak 2021 silam. Kepala desa maupun BPD sangat butuh bimtek. Apalagi ada beberapa aparatur desa yang tersangka kasus hukum sehingga perlu pembinaan sebagai antisipasi,” ungkap Probo. Selasa (10/9/2024).
Dalam kegiatan ini, Dinas PMD Sidoajro mengundang beberapa narasumber dari kepolisian Polresta Sidoarjo, Kejaksaan dan Inspektorat. Terlebih saat ini ada beberapa aturan dan ketentuan yang baru sehingga dapat dipahami perangkat desa.
“Karena itu dalam bimtek ini ada materi tentang deteksi dini pencegahan korupsi di Desa,” tandasnya.