DPRD Kabupaten Sidoarjo Tetapkan Raperda Tentang Perlindungan Terhadap Disabilitas

oleh

SIDOARJOSATU.COM – Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Rabu, 18 Desember 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo. Dalam agenda tersebut, DPRD Sidoarjo mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Setelah penandatanganan berita acara pengambilan keputusan, Plt. Bupati Subandi menyampaikan sambutannya. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya perlindungan bagi penyandang disabilitas.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 28, pemerintah daerah wajib menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum dengan lainnya,” ungkap Subandi.

Subandi menambahkan bahwa peraturan daerah (Perda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terlindungi dengan baik.

“Komitmen pemerintah daerah dalam hal ini berupa peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” katanya.

Dalam sambutannya, Subandi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi penyandang disabilitas di Sidoarjo yang masih hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan miskin. Ia menyebutkan bahwa penyandang disabilitas seringkali mengalami hambatan dan kesulitan dalam mengakses layanan, fasilitas, dan sarana yang seharusnya dapat mereka nikmati.

“Masih banyak penyandang disabilitas yang terabaikan dalam perencanaan pembangunan dan pemenuhan hak-haknya,” ujar Subandi.

Menanggapi hal tersebut, Subandi menyatakan perlunya kesadaran dan aksi sosial dari masyarakat dan berbagai stakeholder, termasuk peran penting pemerintah daerah.

“Dengan disusunnya peraturan daerah ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi dalam proses pembangunan yang lebih inklusif dan memperhatikan kebutuhan serta hak-hak penyandang disabilitas,” ucapnya.

Sebagai penutup, Subandi berharap agar Perda yang telah disetujui dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo secara adil dan merata.

“Kami berharap peraturan daerah ini dapat menjadi langkah konkret dalam memperbaiki kualitas hidup penyandang disabilitas di Sidoarjo,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.