Dua Oknum Wartawan Surabaya Mulai Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo

oleh
Foto : Kuasa Hukum korban, Andry Ermawan, SH saat menggelar jumpa pers di kawasan Sidoarjo, Rabu, (20/8/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan Surabaya berinisial JH dan WI berlanjut. Penyidik Polresta Sidoarjo dikabarkan telah memanggil RR, pelapor sekaligus korban, saksi pelapor (ayah RR), dan dua orang terlapor. Para pihak itu dipanggil guna memberikan keterangan terkait kejadian pemerasan yang merugikan korban jutaan rupiah tersebut.

Kanit Pidum Polresta Sidoarjo, Iptu Patria ketika dikonfirmasi terkait kebenaran pemeriksaan terhadap para pihak itu membenarkan.

“Betul Pak. Saat ini kami sedang proses penyelidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara,” kata Iptu Patria, Rabu (8/10/25).

Baca juga : Kuasa Hukum Pegawai Lapas Porong Laporkan Dua Oknum Wartawan Surabaya atas Dugaan Pemerasan

Sementara, Kuasa Hukum pelapor, Andry Ermawan saat dikonfirmasi juga membenarkan terkait pemeriksaan terhadap para pihak tersebut.

“Iya benar. Senin (6/10/25) paginya, saya mendampingi ayah dari pelapor untuk memberikan keterangan tentang adanya dugaan pemerasan itu. Siangnya itu terlapor WI diperiksa dan Selasa (7/10/25) itu si JH. Kalau pelapor sudah lebih dulu (diperiksa). Ya, sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Andry Ermawan yang juga Ketua IKADIN Sidoarjo.

Lebih lanjut Andry menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap kedua terduga pelaku tersebut.  Harapannya, kasus tersebut diusut secara tuntas.

“Untuk selanjutnya, kami serahkan proses hukum kasus ini kepada penyidik sampai tuntas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum wartawan berinisial JH dan WI resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh kuasa hukum RRH, yakni Andry Ermawan, Dade Puji Hendro Sudomo, dan Kholisin Susanto.

Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP.

Kuasa hukum Andry Ermawan menjelaskan, praktik pemerasan bermula dari laporan polisi LAT terhadap kliennya, RRH, dengan tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan pada 8 Agustus 2024 di Polresta Sidoarjo.

“Awalnya sekitar Maret 2025, klien kami dihubungi JH yang mengaku mengetahui laporan tersebut. Ia mengajak bertemu di sebuah pujasera dekat Masjid Al-Akbar Surabaya. Saat itu JH datang bersama WI, yang juga mengaku wartawan,” ujar Andry dalam keterangan pers di Sidoarjo, Rabu (20/8/2025).

Dalam pertemuan itu, WI menyebut kuasa hukum LAT berencana menggelar konferensi pers dan mempublikasikan laporan polisi tersebut di media. Agar hal itu tidak terjadi, keduanya meminta “pengertian” berupa uang.

“Saat itu klien kami hanya mampu memberikan Rp500 ribu per orang. Tapi setelahnya, setiap kali mereka datang atau menghubungi, selalu ada permintaan uang dengan alasan agar kasus LAT tidak diberitakan,” jelas Andry. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.