SIDOARJOSATU.COM – Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Heri Susanto, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Penetapan ini dilakukan menyusul dugaan kasus korupsi pembangunan Rusunawa yang merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa status tahanan kota diberikan karena kondisi kesehatan Heri Susanto yang memerlukan perawatan intensif.
“Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai hari ini, 2–21 September, karena alasan kesehatan,” ujar Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada awak media, Selasa (2/9/2025) malam.
Baca juga : Rusunawa Tambaksawah: Dua Mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp9,75 Miliar
Menurut Franky, pemeriksaan terhadap Heri Susanto berlangsung selama kurang lebih empat jam dengan 25 poin pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan keluarga dan kuasa hukum.
Berdasarkan rekam medis, Heri mengalami stroke pembuluh darah pada otak sisi kanan, disfungsi jantung, serta patah tulang akibat kecelakaan pada Februari lalu.
“Kondisi yang bersangkutan memang sakit dan membutuhkan perawatan yang intensif. Sekarang menjalani rawat jalan,” tambahnya.
Heri Susanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo, lalu ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas P2CKTR pada tahun 2022.
Selain Heri, Kejari Sidoarjo juga melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka lain, Agoes Boediono Tjahjono (AGS). Namun, hingga kini ia belum dapat memenuhi panggilan karena masih dalam masa pemulihan dari penyakit jantung koroner.
“Sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga, namun yang bersangkutan belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ungkap Jhon Franky.
Sementara itu, dua eks pejabat lain Dinas P2CKTR Sidoarjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Sulaksono, yang menjabat pada periode 2007–2012 dan 2017–2021, serta Dwijo Prawito, Kadis periode 2012–2014.
Dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa di Tambaksawah ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Had).