SIDOARJOSATU.COM — Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambak Sawah, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (20/10/2025) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke tahap penuntutan (tahap II).
Keempat tersangka merupakan mantan pejabat Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Disperkim CKTR) Sidoarjo yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa periode 2008 hingga 2022. Mereka berinisial S, DP, ABT, dan HS.
Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi mengatakan seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan tahap dua dan bersikap kooperatif.
Baca juga : Rusunawa Tambaksawah: Dua Mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp9,75 Miliar
“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah. Ada empat tersangka, yaitu S, DP, ABT, dan HS,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kejari Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yakni S dan DP kembali ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Oktober hingga 8 November 2025.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan perkara ini di persidangan,” kata Jhon Frangky.
Sementara dua tersangka lainnya, HS dan ABT tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan. Keduanya menjalani penahanan kota selama 20 hari, dengan masa penahanan yang sama.
“Berdasarkan surat keterangan dokter, kondisi kesehatan keduanya belum membaik. Maka Penuntut Umum mempertimbangkan penahanan kota dengan alasan kemanusiaan,” jelasnya.
Setelah penyerahan tahap II, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami akan segera menyusun surat dakwaan. Keempat mantan pejabat ini akan segera diadili di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Jhon Frangky menegaskan proses pengembangan kasus sudah selesai di tahap penyidikan.
“Kemarin di tingkat penyidikan, pengembangan perkara sudah tidak bisa. Namun kami berharap di persidangan nanti muncul fakta-fakta baru yang semakin memperjelas konstruksi pembuktian,” katanya.
Ia juga memastikan status mantan Bupati Sidoarjo yang sempat diperiksa dalam kasus ini masih sebagai saksi.
“Status mantan bupati seluruhnya masih sebagai saksi,” tegasnya.
Adapun berkas perkara keempat tersangka disusun terpisah untuk memudahkan pembuktian.
“Berkas perkara terhadap empat tersangka ini kami split, satu berkas satu tersangka. Tapi nantinya tetap akan kami limpahkan secara bersamaan agar sidangnya berjalan cepat,” tuturnya. (Had).





