Gagal Dua Kali, PN Sidoarjo Berhasil Eksekusi Lahan Sengketa 9,85 Hektare di Waru

oleh -1006 Dilihat
oleh
Foto : Jurusita bersama APH saat membacakan penetapan eksekusi di obyek sengketa, Rabu, (18/6/2025).

SIDOARJOSATU.COM — Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya melaksanakan eksekusi lahan sengketa seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (18/6/2025). Eksekusi tersebut sempat tertunda karena penolakan keras dari warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan.

Pantauan di lapangan, ratusan aparat gabungan dari TNI, Polresta Sidoarjo, dan Brimob Polda Jawa Timur dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Ketegangan sempat terjadi saat sejumlah warga menutup akses menuju lokasi lahan sengketa dan membentangkan spanduk berisi protes, seperti “Tolak Eksekusi, Usut Tuntas Mafia Tanah” serta “Selamatkan Kami dari Korban Mafia Tanah”.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dalam perkara sengketa lahan antara warga dan PT Kejayan Mas. Dalam perkara tersebut, pengadilan memutuskan bahwa tanah yang sebelumnya atas nama Elok Waibah dan Mifthakhul Royian adalah sah milik PT Kejayan Mas, setelah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.

Pembacaan eksekusi dalam Perkara Nomor 36/Juli/2021 dengan Penetapan Nomor 36/S/2021/PN.SDA dilakukan di sisi luar obyek, lantaran sebagian area diduduki oleh warga yang menolak kehadiran aparat.

“Kami bersyukur eksekusi ini akhirnya dapat terlaksana, meskipun pembacaan eksekusi tidak dilakukan di depan obyek utama karena adanya penolakan dari warga,” ujar kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, kepada wartawan.

Salam juga mengungkapkan bahwa ini merupakan upaya ketiga pelaksanaan eksekusi, setelah dua kali sebelumnya gagal dilaksanakan karena adanya penghadangan warga pada Februari 2025.

Pihak Termohon Nilai Eksekusi Cacat Formil

Sementara itu, kuasa hukum pihak termohon, Andi Fajar Julianto, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi kali ini cacat secara administratif. Ia mengklaim bahwa surat pemberitahuan eksekusi baru diterima pada pagi hari pelaksanaan.

“Kami baru menerima surat fisik sekitar pukul 10 pagi. Berdasarkan investigasi tim kami, surat itu baru disampaikan ke kepala desa kemarin, tanggal 17 Juni, pukul 2 siang. Ini menyalahi prosedur administratif,” tegas Andi.

Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa secara pidana, transaksi lahan tersebut telah dinyatakan bermasalah. Ia merujuk pada putusan pidana yang menyatakan bahwa Agung Wibowo terbukti melakukan penipuan dalam proses transaksi atas tanah tersebut.

“Dalam putusan pidana, klien kami dinyatakan sebagai korban penipuan, dan tiga sertifikat tanah telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemilik asal,” ungkapnya.

Andi menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut dan meminta negara bersikap netral dalam menangani sengketa tanah yang diduga melibatkan mafia tanah.

“Negara seharusnya hadir secara profesional dan tidak berpihak. Kalau surat pemberitahuan saja cacat, bagaimana mungkin eksekusi ini bisa dianggap sah?” pungkas Andi.

Sementara itu, Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono turut membenarkan bahwasannya telah membacakan penetapan Eksekusi disisi lain dari obyek sengketa.

Dikarenakan, keadaan ribuan massa yang telah mengepung pihak Juru Sita (JS) PN Sidoarjo dan Pihak Polresta Sidoarjo. Akhirnya, JS memasuki wilayah obyek sengketa lewat pintu lainnya.

“Massa kepung saya dan Pak Kapolresta Sidoarjo, tapi Juru Sita dibiarkan oleh massa. Akhirnya, memasuki obyek sengketa dan membacakan penetapan eksekusi dilain sisi,” pungkas Rudi Hartono.

Berikut rincian tiga sertifikat yang menjadi objek eksekusi:

1. SHGB Nomor 415/Desa Tambakoso

Luas: 4.033 m²

Tanggal: 18 Juni 2018

Pemegang hak: PT Kejayan Mas

2. SHGB Nomor 414/Desa Tambakoso

Luas: 36.694 m²

Tanggal: 21 Maret 2018

Pemegang hak: PT Kejayan Mas

3. SHGB Nomor 413/Desa Tambakoso

Luas: 57.74

1 m²

Tanggal: 21 Maret 2019

Pemegang hak: PT Kejayan Mas. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.