Sidoarjosatu.com ; Kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur non aktif, Syaiful Rahman mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaanya, terdakwa sebagai kepala dinas Pendidikan Jawa Timur didakwa telah bersalah mengetahui dan menyetujui atas pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana disejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember terdiri dari 43 SMK Negeri dan 17 SMK Swasta.
Selain itu, terdakwa Syaiful Rachman juga memberikan kesempatan kepada mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana dalam mengerjakan pemasangan material atap, pembangunan ruang praktik siswa (RPS), beserta pembelian perabot mebeler tahun anggaran 2018, yang mana seharusnya dilakukan sesuai petunjuk teknis dilakukan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2S).
“Pengadaan dan pemasangan material yang dilakukan Eny Rustiana atas ijin atau persetujuan terdakwa Syaiful Rachman dengan cara menarik dana DAK dari masing-masing kepala sekola SMK ditahun anggaran 2018,” jelas JPU Kejari Surabaya, Eko, Selasa, (22/8/2023).
Selain itu, terjadinya Mark up atau rekayasa bukti pembelian barang material untuk pembangunan pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember. Sebagaimana pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Syaiful Rachman ; Syaiful Ma’arif memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sebab, unsur formal atas dakwaan yang dibacakan JPU sudah terpenuhi.
“Kita tidak mengajukan eksepsi, karena akan fokus pada pembuktian. Tinggal kita membuktikan apakah dakwaan yang disampaikan jaksa tadi terpenuhi atau tidak,” jelas Syaiful Ma’arif.
Pihaknya juga akan menelaah bagaimana fungsi dan peran kliennya (Syaiful Rahman) dengan mantan kepala sekolah SMK Baiturrahmah, Eny Rustiana. Selain itu, pihaknya juga akan memfokuskan apakah perbuatan kliennya masuk dalam perbuatan melawan hukum.
“Pak Syaiful Rachman itu kan kepala dinas, sebenarnya tidak banyak terlibat dari forum ini. Dia hanya memberikan SK. Tapi kan itu sudah masuk ke materi. Termasuk terkait kerugian negaranya juga akan kita hitung. Yakni sekitar Rp.8,2 miliar. Itu cara ngitungnya seperti apa. Apakah sudah dihitung secara materiil kerugian negara atau tidak. Nanti kita akan bahas pada pembuktian,” tegasnya. (Had).