Kemplang Pajak, Pengusaha Asal Gresik Divonis Penjara Dua Tahun dan Denda Rp 1 Milyar

oleh -233 Dilihat

 

Foto : Pengadilan Negeri Gresik

SIDOARJOterkini l Gresik – Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur
menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SMR, Senin tanggal 22 Mei 2023. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh SMR melalui CV DKM yang berdomisili di Kabupaten Gresik, Rabu 24 Mei 2023.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan bahwa terdakwa SMR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 1.111.716.968,00. Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap harta kekayaan milik Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Sebelumnya, disampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan SMR berlangsung
pada masa pajak Juni s.d. Agustus 2020. Atas tindakannya, SMR disangkakan Pasal
39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menyatakan komitmen untuk
terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang
perpajakan.

“Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan,” tegas Vita.

Ditambahkannya, Kepada Wajib Pajak diimbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut dapat mengunjungi helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200.(cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.