SIDOARJOSATU.COM — Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo agar berhati-hati menjalankan tugas dan tidak bermain-main dengan regulasi. Peringatan ini menyusul penahanan dua mantan kepala dinas dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah, Waru yang merugikan negara hingga Rp.9,7 miliar.
Kedua pejabat yang ditahan adalah Ir. Sulaksono, mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cipta Karya) untuk periode 2008–2011 dan 2018–2021, serta Dwidjo Prawito yang menjabat di periode 2012–2014 dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga : Rusunawa Tambaksawah: Dua Mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp9,75 Miliar
“Kalau sudah berani menerima jabatan, harus siap melakukan pengawasan yang intensif. Jangan sampai pembiaran terjadi, karena itu juga bisa dijerat hukum,” kata Rizza Ali Faizin, Senin (11/8/2025).
Anggota Fraksi PKB tersebut menilai lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya penyimpangan. Ia menekankan perlunya edukasi antikorupsi bagi pejabat eksekutif hingga kepala desa, mengingat besarnya dana desa. Komisi A bersama Inspektorat akan menyiapkan pendampingan ke desa-desa mulai 2026.
“Tentunya ini menjadi catatan penting agar para pejabat lebih berhati-hati untuk kedepannya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti anggaran yang nantinya akan dikelola oleh kecamatan. Tahun 2025 rata-rata mencapai Rp250 juta, dan pada 2026 melonjak hingga Rp1,3–Rp1,9 miliar per kecamatan.
“Anggaran sebesar itu harus tepat sasaran. Kalau tidak diserap, eman. Kalau salah sasaran, akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya.
Kejari Sidoarjo menahan Ir. Sulaksono dan Dwidjo Prawito atas dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dengan kerugian negara Rp9,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat mantan kepala dinas Perkim Cipta Karya periode 2008–2022.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyebut hanya dua orang yang ditahan karena dinilai paling bertanggung jawab.
“Hari ini kami periksa tiga orang yaitu S (Sulaksono), DP (Dwidjo Prawito), dan ABT (Agoes Boedi Tjahjono). Sedangkan HS (Heri Soesanto) tidak hadir karena alasan kesehatan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky, kepada wartawan.
Franky menyebutkan, pemeriksaan dilakukan kepada empat mantan kepala dinas yang menjabat dari 2008 hingga 2022, yakni Sulaksono, Dwidjo Prawito, Ir. Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Dr. Heri Soesanto (Plt. 2022). Namun, hanya dua nama yang langsung ditahan karena dinilai paling bertanggung jawab dalam kerugian negara.