Lagi, Pemohon Asal Desa Trosobo Kembalikan Uang Hasil Pungli PTSL ke Kejari Sidoarjo 

oleh -412 Dilihat

Sidoarjosatu.com – Pemohon, YM asal Desa Trosobo Kecamatan Taman kembali menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diduga hasil tindak pidana korupsi pungutan liar dalam kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Konon, uang tersebut sebelumnya dikembalikan oleh panitia PTSL kepada pemohon lantaran kasusnya sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Pemohon PTSL, YM mengatakan terpaksa mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya diberikan oleh panitia PTSL yakni Sari Diah Ratna dirumahnya pada Jumat, (24/8) dan diterima langsung oleh suami YM. Uang senilai Rp. 1 juta tersebut kemudian di kembalikan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna penyidikan lebih lanjut.

“waktu itu dikasih kwitansi pertanggal 19 Agustus dengan nominal di kwitansi tercantum sebesar Rp.2 juta. Namun uang yang dikembalikan hanya Rp.1 juta. Sehingga nominal tersebut yang dikembalikan ke Kejari Sidoarjo,” terangnya. Senin, (9/9/2024).

Pengembalian uang hasil pungli PTSL tersebut diterima langsung oleh jaksa penyidik Ardhi Padma Yudha di kantor Kejari Sidoarjo.

Pengembalian barang bukti oleh pemohon kepada penyidik Kejari Sidoarjo merupakan kali kedua sebagai bentuk bahwa telah terjadinya dugaan pungutan liar atas program PTSL pada tahun 2023. Hingga saat ini, penyidik masih memintai keterangan sejumlah saksi untuk menaikkan statusnya dan menetapkan tersangkanya.

“Harapan kami kasus ini tetap lanjut dan penyidik bisa segera menetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo menyerahkan uang hasil pungutan liar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Uang sebanyak Rp 2,5 juta tersebut sebelumnya juga dikembalikan oleh panitia pada Program PTSL kepada pemohon.

Hal itu diungkapkan Suharianto, pemohon PTSL di desa Trosobo melalui sambungan selularnya. Suharianto membenarkan terkait pengembalian uang tersebut. Saat itu, Kamis, (22/8/2024) pihaknya bersama anaknya Edi Suprapto mengembalikan uang senilai Rp. 2.500.000 ke penyidik Kejari Sidoarjo.

Sebelumnya, lanjut Suharianto, uang tersebut dikembalikan oleh panitia PTSL kepada pemohon dirumahnya, namun karena yang bersangkutan sedang tidak di lokasi, maka uang tersebut diserahkan ke Edi Suprapto.

“Iya benar. Dikembalikan panitia ke rumah. Terus saya kembalikan ke kejaksaan. Saya khawatir (takut) bermasalah dengan hukum. Saya konsultasi dengan kejaksaan, terus akhirnya suruh taruh disana,” ujar Suharianto, Selasa, (3/8/2024).

Uang tersebut merupakan barang bukti yang dikembalikan oleh Sari Diah (Panitia) kepada pemohon berkaitan dengan pengeringan tanah program PTSL tahun 2023. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.