Sidoarjosatu.com – Beberapa warga desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran mendatangi kantor kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kedatangan warga yang didampingi LSM LIRA Sidoarjo melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana kepengurusan PTSL tahun 2023 di desa tersebut.
Koordinator warga, Anang mengatakan kedatangannya ke kantor kejaksaan negeri Sidoarjo sengaja untuk melaporkan panitia pelaksana PTSL di desa tersebut. Alasannya, warga masih belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran uang Rp.150 ribu per orang.
“Kami keberatan dengan biaya yang dibebankan kepada kami senilai Rp.150 ribu per orang. Jika menurut aturan itu digunakan untuk keperluan materai, patok maupun penggandaan berkas, nyatanya semua keperluan itu kami beli sendiri. Termasuk Patok. Lantas buat apa yang Rp 150 ribu itu,” ungkap Anang usai mendaftarkan pengaduan ke Kejari Sidoarjo, Selasa, (30/4/2024).
Pihaknya bersama warga lainnya, sempat meminta kejelasan dari pihak panitia terkait hal tersebut, namun belum ada tanggapan apapun. Sehingga warga bersepakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut Anang menceritakan bahwa dia bersama warga melakukan pengajuan sejak Oktober 2022. Dan ditahun 2023 tepatnya bulan Oktober sertifikat PTSL tersebut sudah terbit. Namun dalam sertifikat tersebut luasan lahan yang tertera banyak ketidaksesuaian dengan luasan lahan yang diajukan sebelumnya.
“Setelah sertifikat itu terbit, ternyata masih banyak luasan tanah milik warga yang tidak sesuai. Bahkan ada yang kurang sampai 100 meter persegi. Ada juga yang lebih dari batasan yang diajukan sebelumya. Kalau punya saya sendiri mengajukan 32 meter persegi, tapi di sertifikat tertera 29 meter persegi,” terangnya.
Berkaitan dengan ketidaksesuaian luasan lahan tersebut, pihaknya sempat melaporkan kepada panitia penyelenggara, namun pihak penyelenggara melimpahkan persoalan tersebut ke pihak desa, hingga BPN.
“Kami diputar-putar. Suruh ke desa, di suruh ke BPN. Tapi tidak jelas. Akhirnya kami berinisiatif dengan menggerakkan warga untuk mendatangi langsung kantor BPN dan melaporkan kejadian tersebut. Di BPN akhirnya disepakati bahwa ada perubahan ulang untuk luasan lahan tersebut,” jelasnya.
Berbeda dengan Makin. Pria asal RT 2 RW 1 desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran tersebut mengajukan sebesar 740 meter persegi. Namun dalam sertifikat PTSL menjadi 756 meter persegi.
“Kami sudah konfirmasi ke panitia. Tapi tidak ada respon,” ujar Makin.
Warga berharap aduan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat menjadi perhatian. Sehingga hal serupa tidak kembali terjadi dikemudian hari.
Sementara, Panitia Penyelenggara PTSL Hadi Mulyo saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan. “Kita masih belum bisa jawab ya mas. Nanti saja, ini saya masih dalam perjalanan,” singkat Hadi Mulyo seraya memutus sambungan selularnya. (Had)