Mahasiswa Asal Krian Edarkan Sabu dan Pil LL Diringkus Polsek Balongbendo

oleh -213 Dilihat

 

Foto Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As’ari saat menggelar rilis (6/4)

SIDOARJO – Sindu Okta Prastyo (25) warga Dusun Tambak Selatan RT. 03/04 Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian, ditangkap Tim Reskrim Polsek Balongbendo di sebuah kamar kos di wilayah Tropodo Krian. Barang bukti Sabu seberat 38,5 Gr dan Pil LL sebanyak 117 ribu butir disita dari tangan tersangka.

“Tersangka merupakan seorang pengedar Sabu dan Pil LL yang sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian,”ungkap Kompol Hasim As’ari Kapolsek Balongbendo saat menggelar rilis di halaman Mapolsek, Kamis,06 April 2023.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka Sindu tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat tentang keberadaan tersangka yang diketahui sering melakukan transaksi jual beli Narkoba dan menggelar pesta sabu di kamar kosnya.

“Anggotapun melakukan pengintaian di sekitar tempat kos tersangka, yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,”tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui Narkoba didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah dalam pengejaran.

Sementara itu Tersangka Sindu kepada Polisi mengaku dirinya mengenal narkoba sejak tahun 2021. Tersangka yang merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya tersebut mendapatkan upah dari hasil penjualan narkoba senilai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu sehari.

“Upah yang saya terima dari penjualan narkoba saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan beli HP,”ujarnya.

Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat 2 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.