Sidoarjosatu.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyerahan tahap kedua, tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo kepada Penuntut umum, di Kantor Kejari Sidoarjo (1/3/2024).
Ketiga tersangka SS, J, SH diserahkan kepada Penuntut umum beserta barang bukti yang selanjutnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tersangka SS adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Tersangka J adalah Bendahara KPRI Delta Tirta, sementara SH adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/ Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi pada Kegiatan Pasang Baru Perumda “Delta Tirta” Sidoarjo Tahun 2012-2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 6.123.471.730,- (enam miliar seratus dua
puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
“Selanjutnya ketiga tersangka dilakukan
penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Sidoarjo selama 20 (dua puluh) hari ke depan, mulai per hari ini tanggal 1 Maret – 20 Maret 2024,”ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Y Ariandi.
Dijelaskannya, setelah tahap II, tim Penuntut Umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan
disidangkan.
“Setelah surat dakwaan selesai disusun, ketiga tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses sidang,”tegasnya. (*)