SIDOARJOSATU.COM — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang transportasi. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui optimalisasi mobil uji keliling dalam layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi uji KIR Dishub pada Rabu, 29 Oktober 2025. Sidak dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan keterbatasan akses menuju tempat pengujian kendaraan.
Dalam kunjungannya, Mimik Idayana menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memaksimalkan peran mobil uji keliling agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan uji KIR tanpa harus datang ke kantor Dishub.
“Mobil uji keliling ini bisa jadi solusi agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dishub. Semua alat uji di dalam mobil sudah lengkap seperti yang ada di gedung—mulai dari uji emisi, lampu, roda, ketebalan ban, hingga uji rem,” ujarnya.
Menurutnya, program ini merupakan implementasi regulasi terbaru yang memperbolehkan pelaksanaan uji KIR di luar gedung pengujian. Dengan sistem jemput bola tersebut, Dishub dapat menghadirkan layanan langsung ke masyarakat tanpa mengurangi standar kelayakan kendaraan.
“Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat bisa mendapat layanan KIR di mana saja, tanpa mengurangi standar pengujian,” tegas Mimik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki mengungkapkan bahwa layanan mobil uji keliling sudah berjalan cukup efektif.
“Rata-rata 15–20 kendaraan diuji setiap hari melalui mobil keliling. Namun, saat kami datang ke kawasan padat kendaraan seperti kawasan industri atau terminal, jumlahnya bisa melonjak hingga 100–200 unit per hari,” jelasnya.
Budi juga menegaskan bahwa hasil kelulusan uji kendaraan tidak ditentukan oleh usia kendaraan, melainkan oleh kondisi teknisnya.
“Kendaraan tua belum tentu gagal uji. Kalau dirawat dengan baik, tetap bisa lulus. Tapi kalau ada komponen yang tidak sesuai, pemilik diberi waktu 1×24 jam untuk memperbaiki tanpa daftar ulang,” ucapnya.
Menurut Budi, pelaksanaan layanan uji KIR keliling ini merupakan bentuk nyata penerapan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan yang cepat serta mudah dijangkau masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kehadiran mobil uji keliling, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap layanan publik di bidang transportasi semakin efisien, transparan, dan merata hingga ke seluruh wilayah. Program ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pengujian kendaraan serta meningkatkan keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya. (Had).





