Rusunawa Tambaksawah: Dua Mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp9,75 Miliar

oleh
Foto : Dua Mantan kepala dinas CKTR Sidoarjo ditahan usai diperiksa di kantor Kejari Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan rusunawa Tambaksawah, Waru, Selasa, (22/7/2025).

SIDOARJOSATU.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan dua mantan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan keuangan negara yang merugikan negara hingga Rp9,7 miliar.

Kedua pejabat yang ditahan adalah Ir. Sulaksono, mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cipta Karya) untuk periode 2008–2011 dan 2018–2021, serta Dwidjo Prawito yang menjabat di periode 2012–2014 dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sidoarjo.

Penahanan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo setelah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah mantan pejabat Dinas Perkim Cipta Karya.

Baca juga : Lima Mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah

“Hari ini kami periksa tiga orang yaitu S (Sulaksono), DP (Dwidjo Prawito), dan ABT (Agoes Boedi Tjahjono). Sedangkan HS (Heri Soesanto) tidak hadir karena alasan kesehatan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie, kepada wartawan.

Franky menyebutkan, pemeriksaan dilakukan kepada empat mantan kepala dinas yang menjabat dari 2008 hingga 2022, yakni Sulaksono, Dwidjo Prawito, Ir. Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Dr. Heri Soesanto (Plt. 2022). Namun, hanya dua nama yang langsung ditahan karena dinilai paling bertanggung jawab dalam kerugian negara.

Laporan keuangan fiktif, dan tidak ada sistem akuntansi yang bisa diaudit.

Menurut penyidik, praktik korupsi terjadi karena sistem pengelolaan keuangan Rusunawa Tambaksawah berlangsung tanpa akuntabilitas yang memadai.

“Pembukuannya amburadul. Ada bendahara, ada kasir, ada buku laporan, tapi semuanya beda-beda. Tidak ada sistem keuangan yang bisa diaudit,” tegas Franky.

Masalah tidak berhenti di situ. Sejak pembangunan dimulai pada 2007 hingga serah terima bangunan pada 2009, pengawasan internal dinas dinilai tidak berjalan dengan baik. Padahal, nilai aset bangunan utama Rusunawa mencapai sekitar Rp25 miliar, ditambah flat tambahan senilai Rp10 miliar.

Penyidik menilai para kepala dinas lalai menjalankan tugas pengawasan sebagai pengguna barang dan gagal memastikan dana pengelolaan Rusunawa masuk dalam pendapatan daerah.

“Para kepala dinas melanggar kewajibannya sesuai Pasal 12 ayat (3) huruf i dan Pasal 481, 482 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Mereka tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya,” ungkap Franky.

Negara pun dirugikan secara finansial sebesar Rp9,7 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua nama lainnya, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto, belum ditahan karena saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo.

Pihak Kejari memastikan pengusutan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.