Sidoarjosatu.com – Saksi Ahli menilai pemberi mandat (pemotongan dana insentif BPPD) disebut-sebut orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo. Hal itu disampaikan Ahli hukum administrasi negara Dr. Aan Efendi saat dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemtongan Dana insentif di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dr. Efendi yang juga dosen di Universitas Negeri Jember mengatakan yang paling bertanggung jawab dalam mandat atau delegasi dari atasan adalah kepala, karena menurutnya, kepala adalah pemilik wewenang, sedangkan bawahan adalah mandataris wewenang.
“Maka pemilik wewenang bertanggung jawab, kecuali pembawa mandat melebihi apa yang di mandatkan,” ungkap Ahli dari Terdakwa Siskawati, Dr. Efendi di persidangan, Senin, (26/8/2024).
Menurutnya, pemotongan dana insentif tidak mungkin bisa dilakukan bawahan jika tidak ada mandat dari kepala. Dan pemotongan insentif juga bisa berhenti atas persetujuan kepala.
Berbeda dengan saksi ahli terdakwa Ari Suryono, Yakni Dr. Bambang Suharyadi. Menurut Ahli Hukum Pidana di Universitas Airlangga Surabaya mengatakan, yang perlu dijelaskan dalam persidangan yakni, apakah ada unsur paksaan, siapa yg memaksa, dan pegawai yang dipotong insentif nya merasa diintimidasi atau tidak.
“Kalau tidak ada unsur paksaan dan yang dipotong tidak keberatan apalagi ketakutan atau ada intimidasi kalau menolak atau tidak mau dipotong, selama tidak ada paksaan, maka tidak apa-apa,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan fakta persidangan dari saksi pegawai BPPD yang dihadirkan JPU KPK tidak ada satupun yang menyatakan ada unsur paksaan, mereka menerima karena semua dikenakan pemotongan.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra mengatakan dari keterangan ahli menunjukkan bahwa yang paling bersalah dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD yakni kepala badan.
“Siskawati ini sebagai pegawai yang insentif nya juga dipotong, dan pegawai yang juga hanya menjalankan perintah oleh kepala. Maka, disini sudah jelas bahwa tanggung jawab hukum ada pada kepala,” pungkasnya. (Had)