Sempat Divonis Bebas, Kejari Eksekusi Dua Pejabat PDAM Sidoarjo Dalam Kasus Korupsi Pemasangan Baru (Pasba) Periode 2012-2015

oleh
Foto : Kejari Eksekusi Dua Pejabat PDAM Sidoarjo Dalam Kasus Korupsi Pemasangan Baru (Pasba) Periode 2012-2015, Jumat, (1/8/2025).

SIDOARJOSATU.COM — Setelah sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan, akhirnya harus menjalani hukuman penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Jumat (1/8/2025) resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Slamet bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana pemasangan baru (Pasba) PDAM periode 2012–2015.

“Jadi pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025, kami Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi atau menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi usai eksekusi.

Baca juga : MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Sidoarjo, Selamet Setiawan Divonis 6 Tahun Kurungan

Eksekusi tidak hanya dilakukan terhadap Slamet Setiawan, tetapi juga kepada Samsul Hadi, pejabat bagian Pasba/Sambungan Rumah KPRI saat perkara berlangsung. Berdasarkan Putusan MA Nomor 2376 K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025, Samsul dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Slamet Setiawan divonis bersalah melalui putusan kasasi MA Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 15 Mei 2025. Ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara yang ditangani oleh bidang pidana khusus Kejari Sidoarjo ini, total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Slamet Setiawan, Samsul Hadi, dan Juriyah.

“Putusan ini sudah inkrah di tingkat kasasi, upaya hukumnya sudah turun. Untuk terdakwa Juriyah, kami masih menunggu salinan putusan MA, jadi eksekusinya belum bisa dilakukan hari ini,” jelas Jhon Franky.

Kerugian Negara Rp 5,7 Miliar, Sebagian Sudah Dikembalikan

Kasus ini berawal dari temuan dugaan penyimpangan dana Pasba di tubuh PDAM Delta Tirta Sidoarjo, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,7 miliar. Meski demikian, Kejari Sidoarjo mencatat sebagian kerugian negara telah berhasil dipulihkan.

“Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp 1.849.838.000,15. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.

Vonis bersalah dari MA ini sekaligus membalikkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa bebas dari seluruh dakwaan pada 25 Juli 2024 lalu. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ferdinand Marcus Leander, majelis menyatakan bahwa jaksa tidak cukup bukti.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh I Putu Kisnu Gupta tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Alhamdulillah, majelis kasasi sependapat dengan konstruksi hukum jaksa. Semua tuntutan dikabulkan, baik dari aspek pidana pokok maupun pidana tambahan,” pungkas Jhon Franky.

Kini, Slamet Setiawan dan Samsul Hadi resmi mendekam di Lapas Kelas II-A Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman. Kejari Sidoarjo memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor, termasuk eksekusi terhadap Juriyah setelah salinan putusan kasasi diterima secara resmi. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.