Sengkarut Data SPMB Sidoarjo 2026, Pengamat Endus Celah ‘Penerimaan Non-Sistem’ Akibat Selisih 992 Kursi

oleh -82 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Sidoarjo tahun 2026 tengah menjadi sorotan tajam. Ditemukan adanya jurang pemisah atau gap data yang cukup signifikan antara kuota yang disosialisasikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui dinas pendidikan dengan kuota yang tercantum secara resmi di dalam aplikasi sistem SPMB Online melalui sosialisasinya di bulan April lalu.

Menanggapi carut-marut tersebut, Pengamat Pendidikan Sidoarjo, Badruzzaman, angkat bicara. Ia memperingatkan Pemda agar segera melakukan sinkronisasi data demi menjaga integritas pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi SPMB.

MISTERI 992 KURSI YANG HILANG

Berdasarkan analisis regulasi Permendikdasmen 3/2025 dan Kepmendikdasmen 14/2026, terdapat ketidaksesuaian data yang mencolok. Klaim dari pihak daerah menyatakan kuota daya tampung mencapai 14.472 siswa, namun data yang nyata-nyata muncul pada aplikasi SPMB Online hanya sebesar 13.480 siswa.

BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Minta Langkah Pencegahan Lebih Masif Terhadap Kasus HIV/AIDS yang Bertambah 200 dalam Empat Bulan

“Ada selisih sebesar 992 kursi yang tidak tampil di aplikasi. Ini angka yang besar dan krusial,” ujar Badruzzaman, saat mengkonfirmasi. Selasa (9/6).

Pertanyaannya sekarang, masih kata Badruz, apakah proses Verifikasi dan Validasi (V&V) oleh BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) ini sebenarnya sudah selesai atau belum?

Menurutnya, jika mengacu pada Pilar Transparansi Pasal 49 ayat 3 Permendikdasmen 3/2025, ada larangan keras untuk menerima siswa melebihi pagu yang telah diumumkan secara faktual dan terintegrasi dengan Dapodik.

RESIKO PENERIMAAN NON-SISTEM

Lebih lanjut, Badruzzaman menyoroti tahapan teknis yang diduga telah ditabrak dalam proses ini. Sesuai dengan Kepmendikdasmen 14/2026, aturan baku rombongan belajar (rombel) adalah maksimal 32 siswa, dengan pengecualian khusus maksimal 34 siswa.

Sehingga, setiap perubahan pagu wajib melalui audit teknis (ruang kelas, guru, Dapodik) oleh BBPMP hingga terbitnya rekomendasi tertulis.

BACA JUGA: Tok! Empat Kades Nonaktif di Tulangan Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Pungli Rekrutmen Perangkat Desa

“Tanpa adanya sinkronisasi data yang valid, kondisi pengecualian ini sangat berisiko. Jangan sampai 992 kursi yang selisih ini menjadi celah terjadinya penerimaan non-sistem atau jalur belakang. Itu jelas mencederai pilar kendali teknis dan transparansi,” tegas Badruzzaman.

TIGA REKOMENDASI KRITIS DINAS PENDIDIKAN

Guna mengantisipasi kegaduhan yang lebih meluas di tengah masyarakat, Badruzzaman mendesak pemangku kebijakan di Sidoarjo untuk segera mengambil tindakan responsif melalui tiga langkah kritis, yakni :

Pertama, segera publikasikan hasil V&V, Pemda dan BBPMP harus transparan membuka status verifikasi atas 992 kursi yang masih mengambang tersebut.

BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Soroti Rekrutmen Direksi Delta Tirta, Tekankan Perbaikan Layanan

Kedua, pastikan pagu faktual di aplikasi, jangan melakukan penetapan kelulusan sebelum pagu final tampil secara riil dan sinkron di dalam aplikasi SPMB.

Lalu ketiga, buka ruang pengawasan publik, berikan akses kepada masyarakat untuk memantau data secara real-time melalui menu ranking & pantau demi asas keadilan.

“Masyarakat Sidoarjo berhak mendapatkan kepastian. Kita minta sinkronisasi data total sekarang juga. Jangan biarkan masa depan anak-anak kita digantungkan pada sistem yang tidak transparan,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.