SIDOARJOSATU.COM – Kuota program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2023 yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada Pemkab Sidoarjo sebanyak 25.517 kuota atau bidang. Tahun 2024 jumlah kuotanya diupayakan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk mendapatkan tambahan lagi.
Bupati Sidoarjo juga mendorong para Camat dan Kepala Desa untuk mengawal serta mensukseskan agar pelaksanaan program PTSL tahun 2023 sesuai aturan agar pelaksanaannya berjalan lancar.
Bupati Muhdlor menyampaikan kunci kelancaran program PTSL ada pada pemerintah desa dan masyarakat. Oleh sebab itu ia mengingatkan dalam pelaksanaan program PTSL hendaknya dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Hal itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bisa menghambat jalannya program PTSL.
“Program PTSL ini harus didorong bersama supaya dalam pelaksanaannya berjalan lancar. Dan tahun 2024 kita akan mengupayakan agar kuotanya bisa ditambah lagi. Saya instruksikan kepada Camat dan Kepala Desa untuk mengawal program PTSL ini berjalan sesuai regulasi yang ada,” kata Muhdlor saat Cangkruan Bareng dengan tokoh masyarakat dan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Sabtu Malam 20 Mei 2023.
Hal lainnya yang perlu digaris bawahi menurut Bupati supaya program PTSL ini berjalan lancar yaitu persiapan dari panitia desa untuk menyampaikan kepada warga agar mempersiapkan berkas yang dibutuhkan. Karena selama ini yang menjadi kendala masih banyak masyarakat yang belum siap secara dokumen padahal program PTSL waktunya dibatasi.
Untuk bisa mendapatkan tambahan kuota yakni Pemkab Sidoarjo akan menggodok kembali perda BPHTB yang sebelumnya diskon 50 persen menjadi nol persen bagi penerima program PTSL. Dengan mendapatkan tambahan kuota itu Muhdlor berharap program pensertifikatan tanah di Sidoarjo lebih cepat rampung dan masyarakat menerima manfaatnya.
“Sebenarnya Pemkab Sidoarjo sudah memberikan diskon 50 persen biaya BPHTB bagi penerima PTLS. Waktu Pak Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat PTSL di pendopo beliau menyampaikan akan memberikan tambahan namun kami didorong untuk memberikan diskon nol persen biaya BPHTB. Sekarang sedang kita godok regulasinya,” terangnya.
Dihadapan tokoh masyarakat dan warga Desa Banjarsari Bupati menegaskan bahwa biaya adminstrasi program PTSL sudah ditentukan. Oleh sebab itu masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait biaya administrasinya. Berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) biaya PTSL yaitu Rp. 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Rp. 450 ribu untuk wilayah Papua.
“Pesan saya jangan mudah percaya sama informasi yang itu tidak bersumber langsung dari petugas atau panitia PTSL desa. Terutama terkait biaya administrasi. Masyarakat bisa langsung menanyakan kepada RT,RW dan perangkat desa terkait besaran biaya administrasi mengurus PTSL,” jelasnya. (cles)