SIDOARJOSATU.COM – Peredaran sabu-sabu di wilayah Tanggulangin kembali diungkap polisi. Dua pemuda, MWS alias Kumis, 25 dan AA, 24, ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat berada di teras rumah Perum Tanggulangin Eksekutif, Desa Kalitengah.
Keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Namun dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 9,6 gram yang sudah dikemas dalam plastik klip siap edar.
“Kami amankan dua pengedar narkoba berinisial MWS dan AA di rumahnya wilayah Tanggulangin, Sidoarjo,” tegas Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Selasa (30/6/2025).
Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kedua tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Keceng yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dikirim dengan sistem ranjau. Totalnya 10 gram, lalu dibagi menjadi beberapa paket kecil.
“Sebelum diedarkan, dua tersangka ini memakainya terlebih dahulu. Sabu diedarkan dengan sistem ranjau di wilayah Tanggulangin,” lanjutnya.
Selain sabu, petugas juga menyita potongan sedotan, pipet kaca bekas pakai, perangkat isap sabu, satu bungkus rokok, dan dua unit ponsel.
Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 700 ribu untuk mengedarkan sabu tersebut. Kini keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Masih kami dalami kemungkinan jaringan lebih besar di balik peredaran ini,” pungkas Kompol Riki. (Had).