SIDOARJOSATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menetapkan penegasan penting terkait penafsiran ketentuan jabatan di luar kepolisian sebagaimana diatur dalam
Topik: Institusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

