SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (20/3/2015). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengatakan bahwa hari ini kami telah menetapkan tersangka baru berinisial WW, selaku sekretaris 1 Panitia PTSL.
“Penetapan tersangka baru, yakni WW tersebut hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Budiono,” ujar Kasi Pidsus Franky saat dikonfirmasi di kantor Kejari Sidoarjo.
Franky, menjelaskan bahwa tersangka WW merupakan sekretaris 1 panitia PTSL Desa Gilang Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Diketahui sebelumnya, Kejari Sidoarjo sudah menetapkan tiga tersangka diantaranya, Kades ZN, Ketua panitia PTSL berinisial RB, kemudian terakhir Budiono.
Lebih lanjut dijelaskan Franky, bahwa peran tersangka WW yakni turut aktif dalam melakukan penarikan uang pungli terhadap masyarakat/pemohon PTSL diluar ketentuan. Selanjutnya oleh WW diberikan kepada tersangka ZN yang seorang Kades.
“Terkait pasal yang disangkakan sama dengan ketiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan,” tandasnya.
Disebutkan, bahwa tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dalam pemeriksaan tersebut, disampaikan Franky, penyidik Kejari Sidoarjo telah memperoleh bukti atas penguasaan uang sejumlah Rp 30 juta rupiah oleh WW.
“Uang Rp 30 juta rupiah tersebut oleh tersangka WW juga sempat diserahkan kepada Kades ZN,” pungkasnya.(*)