BKD Sidoarjo Limpahkan Penanganan Cuti Massal Kasek ke Dispendikbud, Sinyal Sanksi Segera Dijatuhkan

oleh -553 Dilihat
oleh
K3S SDN Kecamatan Sidoarjo saat berlibur ke Lombok NTB. (Ist)

SIDOARJOSATU.COM – Polemik cuti massal puluhan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sidoarjo yang memilih berlibur ke Lombok berbuntut serius. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo (BKD) memastikan proses penanganan disiplin telah berjalan dan kini memasuki tahap tindak lanjut oleh atasan langsung para kepala sekolah.

Kepala BKD Sidoarjo, Misbakhul Munir, menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (Dispendikbud).

“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Dikbud. Selanjutnya penanganan lanjutan menjadi kewenangan atasan langsung, yaitu Kepala Dinas Dikbud,” ujar Misbakhul Munir saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: DPRD Ingatkan Pemkab Sidoarjo, Tanpa Pengawasan Ketat, Proyek 2026 Berisiko Jadi Seremoni Politik

Ia menambahkan, pemanggilan para kepala sekolah (kasek) yang diduga terlibat dalam cuti massal itu akan dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan.

“BKD sudah koordinasi dengan Dinas Dikbud. Pemanggilan para kasek akan dilakukan oleh dinas Diknas,” ujarnya.

Langkah tersebut menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi semata.

Sebelumnya, Kepala Bidang Motivasi dan Disiplin BKD Sidoarjo, M Faiz Fanany, mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kemarin pihak terkait sudah kami panggil untuk klarifikasi. Pagi tadi saya juga sudah membuat surat hasil klarifikasi berisi rekomendasi tindak lanjut,” katanya, Rabu (12/2).

Surat rekomendasi tersebut telah resmi diserahkan kepada Dispendikbud sebagai dasar untuk melakukan pembinaan maupun penegakan disiplin sesuai ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Bupati Sidoarjo Instruksikan Percepatan Perbaikan Jalan Wilayah Krian, Target Selesai Sebelum Lebaran

Pasalnya, kasus cuti massal ini menuai sorotan karena dinilai menyimpang dari prinsip disiplin ASN. Praktik pengajuan cuti secara serentak oleh puluhan kepala sekolah dalam waktu bersamaan memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait dampaknya terhadap pelayanan pendidikan dan tata kelola pemerintahan.

Kini, publik menanti sikap tegas Dispendikbud, apakah akan berujung pada sanksi administratif ringan, sedang, atau bahkan berat, semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan oleh atasan langsung.

Yang pasti, BKD menegaskan perannya telah dijalankan, klarifikasi dilakukan, rekomendasi diserahkan. Bola kini berada di tangan Dinas Pendidikan. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.