SIDOARJOSATU.COM – DPRD Kabupaten Sidoarjo tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Pesantren sebagai bentuk komitmen menghadirkan payung hukum yang kuat bagi pengembangan pondok pesantren di Sidoarjo. Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih menegaskan bahwa Raperda ini menjadi prioritas pembahasan dewan, terlebih setelah sejumlah peristiwa yang menimpa lembaga pendidikan Islam tersebut.
“Raperda ini pas sekali. Kami akan dorong dalam pembahasan nanti untuk mengakomodasi semua kepentingan pesantren, serta kemudahan-kemudahan yang harus diberikan,” ujar Abdillah Nasih usai Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (8/10/2025).
Abdillah Nasih menjelaskan, Raperda ini bertujuan memperkuat kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung pesantren yang selama ini banyak berada di bawah naungan Kementerian Agama. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pendampingan, kemudahan perizinan, dan dukungan terhadap sarana prasarana pesantren.
Baca juga : Jalankan Perintah Presiden, Pemkab Sidoarjo Siap Dampingi Semua Pondok Pesantren di Sidoarjo
“Raperda ini nantinya akan mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan, pembinaan, fasilitasi, dan mitigasi kepada pesantren. Termasuk juga membuka peluang adanya dana abadi bagi pesantren, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini peran pesantren dalam membentuk karakter dan akhlak generasi bangsa sangat besar, sehingga sudah seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
“Pesantren adalah institusi pendidikan paling mendasar dan asli di Indonesia. Selain mencerdaskan, pesantren juga menanamkan nilai-nilai moral dan karakter, sehingga sangat layak mendapat perhatian serius,” tegas Abdullah.
Dalam proses penyusunan, DPRD Sidoarjo akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan Raperda ini komprehensif dan aplikatif. Unsur yang akan dilibatkan antara lain Kementerian Agama (Kemenag), Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), serta para tokoh dan pemangku kepentingan pesantren di Sidoarjo.
Raperda ini juga menjadi momentum penting bagi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat peran pesantren di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami ingin pemerintah daerah benar-benar hadir memberikan solusi nyata untuk dunia pesantren. Dengan Raperda ini, pemerintah bisa memberikan perlindungan hukum dan kemudahan, termasuk dalam urusan perizinan bangunan dan pengelolaan fasilitas pendidikan,” ujar Abdillah.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap peran pesantren dalam sejarah dan kehidupan bangsa, DPRD Sidoarjo menargetkan draf awal Raperda Fasilitasi Pesantren dapat rampung pada bulan Oktober ini sebagai hadiah untuk Hari Santri Nasional. Setelah itu, proses pembahasan akan dilanjutkan dengan tahap penyempurnaan hingga siap disahkan.
“Kami harap pembahasan Raperda ini bisa dimaksimalkan selama Oktober agar segera terwujud. Ini menjadi bentuk nyata komitmen kami untuk memperkuat dunia pesantren di Sidoarjo,” pungkas Abdillah Nasih.
Senada disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Moh. Nizar, menurutnya, pembahasan Raperda ini menjadi wujud nyata sinergi legislatif dan eksekutif untuk memastikan pesantren dapat beroperasi sesuai standar keamanan dan kelayakan bangunan.
“Pemda menyambut baik upaya percepatan pengurusan PBG bagi pondok pesantren. Sesuai arahan Pak Bupati dan Pak Menteri, proses perizinan akan dipermudah agar kejadian seperti di Buduran tidak terulang lagi. Nah kami sangat mendorong kemudahan -kemudahan dalam kepengurusan itu bisa diwujudkan,” tambah Nizar. (Had).