SIDOARJOSATU.COM – Dugaan praktik kotor dalam rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya dibuka di ruang sidang. Empat kepala desa resmi duduk di kursi pesakitan dan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Senin (9/2/2026).
Keempat terdakwa tersebut masing-masing Samsul Anam selaku Kepala Desa Kepadangan, Kamadi Kepala Desa Grabagan, Suwito Kepala Desa Kebaron, serta Zainul Abidin Kepala Desa Kepunten.
Mereka didakwa terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau suap terkait proses rekrutmen perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.
Baca juga: Puluhan Terdakwa Perkara Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Disidangkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L menegaskan, perbuatan para terdakwa merupakan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam praktik pungli tersebut, secara nyata para terdakwa telah mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Rekrutmen perangkat desa yang semestinya berjalan objektif dan bersih, justru diduga dikomersialkan demi keuntungan pribadi.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa para terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 51 dan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait larangan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan imbalan dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Mitigasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Normalisasi Sungai

Jaksa menyebut, tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, disertai pidana tambahan berupa perampasan aset hasil tindak pidana.
JPU menegaskan, perbuatan para terdakwa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Disisi lain, perkara ini menyedot perhatian publik, mengingat kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, keadilan, dan pelayanan publik di tingkat pemerintahan paling bawah.
Selanjutnya, Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang lanjutan. (zal)






