JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Modal BUMDES Jimbaran Kulon Wonoayu Sidoarjo 

oleh -186 Dilihat
oleh
Terdakwa Muhammad Hatta dan Ahmad Rosid, saat jalani sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sedati Sidoarjo, pada Senin (9/2/2026).(zal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMDes Jimbaran Kulon Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo Tahun 2021.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin (9/2/2026), beragendakan pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa, Muhammad Hatta dan Ahmad Rosid.

Baca juga: Empat Kades di Tulangan Sidoarjo Didakwa Penjara Seumur Hidup dalam Dugaan Pungli Rekrutmen Perangkat Desa

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Muhammad Hatta, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Atas dasar itu, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Namun demikian, jaksa menilai Muhammad Hatta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Hatta, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, Muhammad Hatta juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta.

Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Baca juga: Puluhan Terdakwa Perkara Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Disidangkan

“Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar JPU.

Sementara itu, dalam perkara terpisah namun masih berkaitan, JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Rosid.

Sama seperti terdakwa Muhammad Hatta, JPU menyatakan terdakwa Ahmad Rosid tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair, sehingga dituntut untuk dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Meski demikian, Ahmad Rosid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

JPU menuntut Ahmad Rosid dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Baca juga: Diduga Manfaatkan Cuti untuk Wisata Bersama, Puluhan Kepala Sekolah SD di Sidoarjo Terancam Sanksi Disiplin

Selain pidana pokok, Ahmad Rosid juga dituntut membayar UP sebesar Rp130 juta. Apabila tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.(zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.