Kasus Penahanan Ijazah Distributor Makanan dan Minuman dengan eks Karyawannya Berakhir Damai

oleh
Foto : Perwakilan Perusahaan PT. Sakti Setia Sentosa bersama Eks karyawan dan kuasa hukumnya, M. Kholil sepakat berdamai di kantor Disperinaker Surabaya, Selasa, (8/7/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Kasus sengketa hubungan industrial antara PT SaktiSetia Sentosa dengan eks karyawannya Novia Nur Hasanah akhirnya berakhir damai. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya telah melakukan mediasi yang hasilnya disepakati kedua belah pihak.

Kuasa hukum Novia, M. Kholil mengungkapkan kalau mediasi siang tadi berjalan lancar dan kondusif. Pihak perusahaan pun menurut dia bersedia memberikan sejumlah tuntutan yang menjadi hak kliennya sebagai eks karyawan dari perusahaan tersebut.

Baca juga : Kuasa Hukum Eks Karyawan Mulai Lapor Disperinaker Surabaya

“Alhamdulillah tadi sudah bersepakat dan Novi juga bersedia, akhirnya membuahkan hasil kesepakatan bersama dan perusahaan akan memperbaiki masalah administrasinya di dalam perusahaan tersebut,” kata Kholil seusai mediasi di Kantor Disperinaker Kota Surabaya, Selasa (8/7/2025).

Kholil merinci, sejumlah tuntutan yang dimaksud itu adalah mengembalikan ijazah dan SKHUN milik Novi yang sempat ditahan oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan juga bersedia membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan sejumlah hak lainnya.

“Untuk hak-hak saudara Novi ini akan diberikan semuanya. Dokumen-dokumen pribadi dan lain sebagainya. Untuk pembayaran pesangon sesuai dengan hasil perjanjian bersama tadi harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 Juli mendatang,” ujarnya.

Dia pun mengapresiasi kinerja dinas dalam memfasilitasi konflik sengketa hubungan industrial ini. Harapannya, ke depan, kasus semacam ini tidak lagi terjadi di Kota Pahlawan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Kota Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo menambahkan kalau pemerintah kota memang konsen mengawal apabila ada temuan kasus semacam ini.

Selain itu, bagi perusahaan terkait jika memang ditemukan ada pelanggaran, dinas menurut dia juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasinya. Tujuannya agar Surabaya tetap kondusif dan hak pekerja serta investor bisa berjalan berseiring sesuai dengan harapan Wali Kota Surabaya.

“Kita akan berikan pembinaan pada perusahaan (apabila ada ditemukan kejadian hal serupa di Kota Surabaya),” ujarnya.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan penahanan ijazah ini beberapa waktu lalu mencuat tidak lama usai adanya kegaduhan penahanan ijazah yang melibatkan pengusaha Jan Hwa Diana dan eks karyawannya.

Hal itu pun menjadi atensi pemerintah kota dan menegaskan kalau penahanan ijazah ini dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku. Bagi perusahaan yang kedapatan menahan ijazah bisa saja dikenai sanksi pidana apabila melanggar ketentuan tersebut.

Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyampaikan bahwa pihaknya aktif memfasilitasi penyelesaian jika ada temuan kasus tersebut di lapangan.

“Kalau ada penahanan ijazah, langkah pertama yang kami lakukan adalah memfasilitasi penyelesaian di tempat kami. Kami beri peringatan dan kami minta perusahaan mengembalikan ijazah karena itu melanggar peraturan perundangan,” ujar Hebi, Rabu (2/7/2025).

Ia menyebut, beberapa perusahaan berdalih penahanan ijazah dilakukan karena karyawan memiliki utang. Namun, menurut Hebi, permasalahan hutang-piutang tidak bisa menjadi alasan untuk menahan dokumen pribadi milik pekerja.

“Silakan kalau ada masalah hutang, itu ranahnya perdata. Tapi jangan ijazah yang jadi korban,” tegasnya. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.