SIDOARJOSATU.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (8/7/2025).
Setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya dalam sidang sebelumnya dan menyatakan persetujuan, rapat ini kemudian menetapkan RPJMD sebagai keputusan resmi DPRD Kabupaten Sidoarjo. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sidoarjo di hadapan seluruh peserta sidang dan undangan.
“Alhamdulillah, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2025–2029 disetujui menjadi keputusan DPRD dan ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama,” ujar Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih.
Dalam sambutannya, Bupati Subandi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus 1 dan Tim Penyusun RPJMD, atas komitmen dan kolaborasi dalam menyelesaikan dokumen penting ini.
“Saya bersyukur pembahasan RPJMD ini dapat dilakukan dengan semangat kemitraan yang tinggi antara legislatif dan eksekutif. Ini bukan sekadar dokumen, tapi kompas pembangunan lima tahun ke depan,” kata Bupati Subandi.
Ia menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran konkret dari visi-misi kepemimpinannya, yakni Menata Desa, Membangun Kota Menuju Sidoarjo Metropolitan yang Inklusif, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
RPJMD ini memuat lima arah visi utama, antara lain: Mewujudkan SDM berintegritas dan berakhlak mulia serta jaminan kesejahteraan sosial yang merata; Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif; Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih berbasis elektronik; Mengembangkan infrastruktur yang merata dan berkualitas; Mewujudkan masyarakat religius, setara, dan tenteram.
Visi ini didukung oleh 8 tujuan pembangunan, 12 indikator utama, 10 sasaran, dan 45 indikator sasaran, yang diterjemahkan dalam 5 strategi pembangunan dan 14 program unggulan.
Bupati juga menjelaskan bahwa dokumen RPJMD ini disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain: UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Dokumen ini harus menjadi rujukan seluruh perangkat daerah dalam menyusun Renstra, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan penganggaran melalui DIPA,” tambah Bupati.
Ia berharap seluruh tahapan finalisasi, termasuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Subandi menegaskan bahwa perencanaan ke depan harus konsisten, terukur, akuntabel, dan berbasis kinerja. RPJMD akan menjadi alat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode 2025–2029.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat aktif menyukseskan implementasi RPJMD ini, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.
Catatan Legislatif

Sebelumnya, Fraksi- Fraksi DPRD memberikan catatan terhadap Perda RPJMD. Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Nasdem, Muhammad Zakaria Dimas Pratama, menyampaikan pendapat, tentang pentingnya sinkronisasi program pembangunan dengan capaian yang terukur dan berkeadilan.
“Fraksi kami menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 dengan beberapa catatan strategis yang wajib diperhatikan pemerintah daerah,” ujar Zakaria Dimas.
Legislatif, lanjutnya, menekankan pentingnya konektivitas antar program unggulan agar pembangunan daerah menjadi lebih efisien dan berdampak luas. Mereka juga menyoroti dinamika indeks ketimpangan (Gini Ratio) yang kerap meningkat di tengah akselerasi ekonomi.
“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu menjamin pemerataan. Indeks Gini justru sering kali naik saat ekonomi tumbuh. Pemerintah daerah harus memastikan pembangunan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tegas Zakaria.
Selain itu, ketidaksinkronan antara program unggulan perizinan mudah dengan menurunnya proporsi Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), serta rendahnya realisasi investasi. RPJMD Kabupaten Sidoarjo disusun berdasarkan kerangka hukum nasional dan selaras dengan visi pembangunan nasional maupun provinsi.
“Dokumen ini disusun tidak hanya untuk merespons isu lokal, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi strategis Sidoarjo menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya. (Had).





