SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal. Upaya hukum itu diajukan tepat tujuh hari setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa.
Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, menegaskan banding ini sudah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan barang bukti yang telah diajukan di persidangan.
“Bagi kami, putusan itu kurang memenuhi rasa keadilan. Karena itu, kami menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Baca juga : Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa ; Terdakwa Pasutri dan Rekan Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Jual Beli Ginjal
Menurut Hafidi, vonis majelis hakim sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Selain itu, terdapat perbedaan mendasar dalam penerapan pasal.
“Kalau kami menuntut dengan pasal TPPO, namun putusan justru diputus menggunakan Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.
Hafidi menambahkan, langkah banding merupakan upaya menguji kembali penerapan hukum di tingkat pertama. Selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan memori banding kepada pengadilan. Meski demikian, Kejari Sidoarjo menegaskan tetap akan menghormati apapun hasil putusan Pengadilan Tinggi.
“Apapun nanti keputusan pengadilan, akan kami laksanakan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Supolo, membenarkan adanya upaya banding dari jaksa. Ia menilai langkah tersebut merupakan hak hukum pihak kejaksaan.
“Betul, banding. Tapi kami masih menunggu memori bandingnya. Setelah itu jadi, baru kami bisa membuat kontra memori,” jelasnya.
Supolo berharap, di tingkat Pengadilan Tinggi, kliennya justru mendapat keringanan. “Kami berharap putusan tetap sama, atau bisa berkurang, bahkan kalau bisa bebas,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum, namun tidak memenuhi unsur TPPO sesuai dakwaan primer jaksa. Majelis menilai perkara ini lebih tepat dijerat dengan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2).
Dalam putusan itu, terdakwa Farid dan Baharudin masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sementara Ayu istri Farid divonis 2 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Had).