SIDOARJOSATU.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, memberikan kesaksian kunci dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Khofifah bantah tuduhan Almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Kamis (12/2/2026).
Dalam fakta persidangan, Khofifah secara lugas membantah keterangan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, terkait adanya praktik bagi-bagi fee dalam penyaluran dana hibah aspirasi.
Khofifah menegaskan bahwa tudingan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, yang menyebutkan adanya pembagian keuntungan hingga 30 persen adalah tidak berdasar.
Baca juga: RAPIMKAB Kadin Sidoarjo 2026: “Kadin Berdaya, Ekonomi Digdaya” Menuju Episentrum Industri Jawa Timur
“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, dan tidak benar,” tegas Khofifah saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isi BAP tersebut.
Lebih lanjut, JPU juga mendalami poin-poin BAP yang merinci persentase pembagian dana transaksional, 30% untuk pengajuan dana hibah tertentu, 5–10% dialokasikan untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3–5% untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Khofifah secara konsisten menyatakan tidak mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut selama masa jabatannya.
“Tidak, tidak mengetahui,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga: JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Modal BUMDES Jimbaran Kulon Wonoayu Sidoarjo
Selain itu, Khofifah juga menyampaikan bahwa proses pengalokasian dana hibah tersebut dilakukan melalui mekanisme birokrasi yang panjang, resmi, dan transparan.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya bermain pada level kebijakan makro, sementara teknis usulan melalui jalur Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Pembahasan KUA-PPAS dan Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan bersama antara DPRD dan TAPD.
“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama,” jelasnya.
Disisi lain, terkait munculnya kasus tersebut pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya praktik penyimpangan setelah proses hukum berjalan.
Sebagai langkah pencegahan, Khofifah telah menerapkan kewajiban penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah.
“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” pungkas Khofifah.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK masih terus mendalami keterangan saksi-saksi lain untuk menguji validitas BAP para terdakwa guna mengungkap tuntas praktik korupsi dana hibah di lingkungan Jawa Timur. (zal)





