SIDOARJOSATU.COM – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan distributor makanan dan minuman di kawasan Kertopaten, Surabaya, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, M. Kholil, telah melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
Langkah ini diambil setelah upaya somasi yang dilakukan dua kali tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan. Kholil menyebut, hingga hari ini, ijazah milik kliennya, Novia Nur Hasanah, belum juga dikembalikan.
“Somasi kami tidak ada tanggapan. Hingga hari ini, ijazah dari klien kami juga masih ditahan. Maka dari itu, kami akhirnya melaporkan kasus ini ke pemerintah kota untuk mendapatkan keadilan,” ujar Kholil saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Menurut Kholil, perusahaan semestinya bersikap terbuka dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan tersebut, terutama dalam pemenuhan hak-hak pekerja seperti pengembalian dokumen pribadi dan pemberian pesangon.
“Klien kami tidak memiliki utang piutang dan tidak terlibat tindak kriminal. Maka, tidak ada alasan hukum bagi perusahaan untuk menahan ijazahnya,” tegas Kholil.
Ia berharap, melalui pelaporan ini, Disperinaker dapat memfasilitasi proses mediasi dan membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.
“Harapan kami, dinas bisa memediasi permasalahan ini dan mampu memberikan solusi terbaik bagi klien saya yang haknya belum diberikan,” tambahnya.
Pemkot Surabaya Akan Panggil Perusahaan
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak mentoleransi praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Masih ada laporan ijazah ditahan, maka langkah Pemkot adalah memanggil perusahaan yang bersangkutan, meminta keterangan, dan melakukan mediasi dengan pekerja yang menjadi korban,” jelas Hebi.
Menurutnya, laporan resmi dari korban menjadi dasar utama bagi dinas untuk turun tangan.
Sebelumnya, kasus dugaan penahanan ijazah ini menimpa Novia Nur Hasanah, mantan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan dan minuman. Ia mengaku sudah dua kali meminta ijazahnya, namun tak kunjung diberikan. (Had).





