Ijazah Eks Karyawan Distributor Mamin di Surabaya Masih Tertahan, Advokat Layangkan Somasi 

oleh -430 Dilihat
Foto : Pengacara, M. Kholil, SH., usai mendatangi kantor PT. Sakti Setia Santosa, Senin, (9/6/2025).

SIDOARJOSATU.COM (SURABAYA) – Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. Sakti Setia Sentosa, Novia Nur Hasanah; Kholil, SH., melayangkan somasi terhadap Perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Makanan dan Minuman di kawasan Simokerto Surabaya. Somasi itu berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) milik Novia yang hingga kini tertahan di perusahaan.

M. Kholil menyayangkan hingga saat ini masih ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah sebagai jaminan kerja. Bahkan sebelum melakukan somasi, pihaknya sudah mewanti-wanti perusahaan agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.

“Hari ini merupakan batas waktu somasi pertama yang kami layangkan beberapa waktu lalu. Nantinya, kami akan mengirimkan somasi ke-II, jika memang tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan,” tegas M. Kholil, Jumat, (13/6/2025).

Baca juga : Diduga Imbas Kehilangan Barang, 7 Satpam Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan dan Ijazah Ditahan

Kliennya sempat meminta kepada perusahaan agar dokumen seperti ijazah dan SKHUN bisa dikeluarkan setelah perusahaan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja. Namun, ijazah tersebut tidak bisa dikeluarkan oleh perusahaan sebelum kliennya membawa bukti tanda terima.

“Klien kami tidak punya utang piutang, Klien kami juga tidak terlibat tindakan kriminal. Lalu buat apa perusahaan masih menahan (ijazah), jika tidak bermaksud (menahan), harusnya perusahaan segera mengeluarkan ijazah tersebut bersamaan dengan surat PHK,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa kliennya di PHK secara sepihak oleh perusahaan sejak tanggal 31 Mei 2025. Saat itu, kliennya tiba-tiba diminta untuk menandatangani langsung Surat Peringatan III (SP3) sekaligus PHK oleh perusahaan. Namun, kliennya sama sekali tidak diberi salinan SP3 dengan alasan privasi kantor.

“Menurut kami perusahaan telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam mengeluarkan SP3 terhadap klien kami. Seharusnya jika memang ada kesalahan (karyawan) bisa dilakukan peringatan I hingga II. Sayangnya, perusahaan tiba-tiba langsung mem-PHK klien kami. Dan klien kami tidak diberi salinan SP3 nya,” jelasnya.

Terhitung, Novia telah bekerja kurang lebih 9 tahun sejak 28 Juli 2016 silam. Novia bekerja atau ditunjuk sebagai Admin pajak di perusahaan yang bergerak dibidang distributor makanan dan minuman. Namun, sore itu Novia tiba-tiba dipecat dengan alasan yang tidak jelas.

“Karena ini sudah terlanjur di PHK oleh perusahaan, maka kami meminta kepada perusahaan untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak dari klien kami, dan menuntut apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap klien kami,” tegasnya.

Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan.  Diantaranya, pengembalian dokumen resmi seperti Ijazah, SKHUN, maupun Surat Referensi Kerja. Selain itu, pihaknya juga meminta agar perusahaan memberikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan, yakni memberikan Pesangon, dan UPMK, sebagaimana yang diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami meminta kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.

Sementara, Head Office PT. Sakti Setia Sentosa, Victorio Setiago saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat kabar dari HRD jika ijazah milik Eks Karyawan tersebut  sudah dipersiapkan. Namun, untuk pengambilan ijazah tetap menyertakan tanda terima.

“saya di konfirmasi HRD., mbak Novi di minta untuk kembali besok untuk bawa tanda terima tapi tidak kembali…tolong dibantu info ke mbak Novi untuk ambil karena sdh di siapkan dari Senin… thank you (terima kasih) Pak,” ujar Victorio.

Disinggung soal alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Novi, pihaknya sudah tidak bisa dihubungi kembali.

Disisi lain, HRD perusahaan, Siti Nurholisah saat dikonfirmasi juga menampik adanya penahanan ijazah. Menurutnya, perusahaan bisa mengeluarkan ijazah tersebut jika yang bersangkutan membawa bukti tanda terima.

“Pihak kami mengeluarkan jika membawa bukti tanda terima pak dan tidak ada penahanan,” singkatnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.