SIDOARJOSATU.COM – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, telah memvonis dua terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, TA 2022. Total dana bantuan yang disalahgunakan mencapai Rp3,6 miliar. Jumat (24/4/2026).
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memutuskan terdakwa Sukriwanto, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis hakim Cokia.
Selain itu, terdakwa Asrukin, juga dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” tambah Majelis hakim saat bacakan putusan.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Dituntut Empat Bulan, Terdakwa Kades Bringinbendo Sidoarjo Minta Vonis Bebas dari Tuntutan Jaksa
“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa terdakwa Sukriwanto, mantan Kepala Desa Entalsewu hingga kini masih menjalani tahanan kota karena sakit, sehingga selama menjalani persidangan dilakukan dengan zoom.
Disisi lain, usai dibacakan keputusan oleh majelis hakim, Sukriwanto maupun Asrukin menyerahkan tanggapannya kepada penasehat hukumnya.
Bagaimana tanggapan para terdakwa atas keputusan ini? tanya hakim. “Kami pikir-pikir majelis,” pungkasnya. (zal)





