Puluhan Terdakwa Perkara Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Disidangkan

oleh -186 Dilihat
oleh
Para terdakwa saat menjalani sidang perkara di PN Surabaya. (Sidoarjosatu.com)

Surabaya, SIDOARJOSATU.COM – Sidang perdana perkara pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party, pada 18 Oktober 2025” resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).

Sebanyak 34 terdakwa didudukkan di kursi pesakitan setelah Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan praktik cabul dan pertunjukan pornografi yang dilakukan secara terorganisir di sebuah hotel di Surabaya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengungkapkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dan terorganisir mempertontonkan serta melakukan perbuatan cabul dan aktivitas seksual bermuatan pornografi di muka umum.

Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Midtown Residence Surabaya, tepatnya di kamar 1601 dan 1602, pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.

Baca juga: Ciptakan SDM Berkualitas, Pemkab Sidoarjo dan Umsida Perkuat Komitmen di Bidang Pendidikan

“Para terdakwa secara sadar dan bersama-sama telah mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam sebuah kegiatan tertutup yang melibatkan banyak orang,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pesta seks sesama jenis yang diduga digelar secara terencana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan 34 orang yang terdiri atas penyelenggara, admin, fasilitator, hingga peserta kegiatan.

Jaksa menyebutkan, acara tersebut dipromosikan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki lebih dari seribu anggota aktif, serta melalui akun media sosial X (Twitter).

Selain itu, undangan disertai flyer digital bermuatan pornografi, lengkap dengan jadwal acara, fasilitas hotel, hingga klasifikasi peran peserta.

Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pendana, admin utama, admin lapangan, hingga peserta. Para peserta bahkan diklasifikasikan berdasarkan peran tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Jaksa juga membeberkan rangkaian acara yang diawali dengan permainan kartu dan botol berjalan. Peserta yang kalah disebut mendapatkan “hukuman” berupa membuka pakaian atau melakukan kontak fisik dengan peserta lain.

Baca juga: Mitigasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Normalisasi Sungai

Sekitar pukul 21.00 WIB, seluruh peserta kemudian dipindahkan ke kamar 1602 dan diminta melepaskan seluruh pakaian hingga telanjang. Setelah itu, para terdakwa diduga melakukan hubungan seksual sesama jenis secara bergantian.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam dan tablet berisi percakapan grup, kondom, pelumas, cairan poppers, serta alat bantu seksual. Barang-barang tersebut dinilai jaksa sebagai sarana pendukung berlangsungnya aktivitas cabul dalam kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan cabul dan pertunjukan bermuatan pornografi di depan umum.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku,” pungkasnya.(zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.