15 Napi Umat Kristiani di Lapas Kelas II A Sidoarjo Mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023

oleh -157 Dilihat

 

Sidoarjosatu.com – Momen bahagia Natal dirasakan 15 narapidana umat kristiani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo, Meski masih menjalani hukuman, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus Natal 2023. Remisi yang diterima oleh para warga binaan tersebut mulai 15 hari hingga satu bulan, Senin, (25/12/2023).

Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil kemenkumham jatim, Asep Sutandar mengatakan, sebanyak 5 orang mendapat remisi 15 hari dan 10 orang remisi satu bulan.

“Di Lapas Kelas II A Sidoarjo sebenarnya ada 23 Napi yang Kristen namun hanya 15 Napi saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, yaitu tujuh orang terjerat pidana umum dan delapan orang terjerat kasus narkoba,”ucapnya.

Disamping itu, pihaknya juga membuka layanan kunjungan untuk keluarga warga binaan Nasrani pada Minggu (24/12).

“Total ada 23 orang keluarga yang datang memanfaatkan layanan kunjungan ini,” imbuhnya.

Dijelaskan Asep Sutandar, remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial

“Momen Natal ini dapat menjadi titik balik bagi setiap narapidana untuk memulai perjalanan pemulihan yang lebih baik serta menciptakan atmosfer kebersamaan, perdamaian, dan harapan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Dyah Ambarwati mengatakan, ada sekitar 25 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan di Rutan Perempuan Kelas II A di Porong. Namun, yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi hanya 16 orang warga binaan, 15 orang terjerat kasus pidana umum dan satu orang terjerat kasus narkoba.

“Delapan warga binaan mendapatkan remisi 15 hari dan delapan lainnya mendapatkan remisi satu bulan,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati mengungkapkan, terdapat 68 warga binaan Nasrani di Rutan Medaeng. Namun hanya tujuh warga binaan yang mendapatkan remisi yakni tiga Napi dari kasus PPA, satu Napi dari kasus Korupsi, satu Napi dari kasus pencurian serta Dua Napi dari kasus penipuan.

“Dua warga binaan mendapatkan remisi 15 hari dan lima lainnya mendapatkan remisi satu bulan,”ucapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.