Satlantas Polresta Sidoarjo Amankan Sebanyak 362 Unit R2 Saat Razia Balap Liar

oleh -3463 Dilihat
Foto : Ratusan sepeda motor yang digunakan aksi balap liar saat diamankan petugas.

Sidoarjosatu.com – Satlantas Polresta Sidoarjo menjaring ratusan sepeda motor dalam operasi keselamatan Semeru 2024. Dalam operasi tersebut petugas menyasar lokasi-lokasi yang dijadikan aksi balap liar. Seperti Jalan Lingkar Mas, perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jalan Jenggolo, Jalan Arteri Porong, dan Exs Jalan tol di Jabon.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan operasi keselamatan Semeru dilaksanakan sejak 4 hingga 17 Maret 2024. Sedikitnya ada sebanyak 326 unit sepeda motor yang diamankan petugas dan 2 unit kendaraan roda 4 yang digunakan sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan beradu balap liar.

“Ratusan sepeda motor ini bisa diambil, tapi pemilik motor harus menjalani sidang tilang terlebih dahulu selepas hari raya Idul Fitri,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (27/3/2024).

Christian menjelaskan, ratusan unit sepeda motor dari berbagai merk tersebut digunakan untuk aksi balap liar. Aksi balap liar tersebut menurutnya, sangat mengganggu dan meresahkan bagi masyarakat dan penggunaan jalan lain.

“Kami sudah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan sipropam untuk melakukan patroli Harkamtibmas pada jam-jam rawan Aksi kejahatan/pelanggaran khususnya Aksi kebut-kebutan atau balap liar, dibeberapa lokasi di wilayah Sidoarjo,” jelasnya.

Selain untuk balap liar, ratusan kendaraan juga tidak dilengkapi standarisasi unit. Sebagia bentuk penindakan, pihak kepolisian memberikan beberapa syarat agar kendaraan tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Salah satunya kelengkapan maupun surat-surat kendaraan.

“Pengambilan sepeda motor harus dilengkapi surat kendaraan bermotor. Mengembalikan kendaraan sesuai Standart. Dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan Kepala Desa,” tegasnya.

Christian menambahkan, penindakan pelanggaran ini dilakukan dengan tujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar berupa konflik sosial, perkelaian antar kelompok, tawuran yang dipicu dari aksi Kebut-kebutan atau balap liar dan aksi provokasi dengan penggunaan knalpot bising hingga terjadinya ketersinggungan dan gesekan antar kelompok.

Pelanggaran ini, lanjut Kapolresta, sebagaimana pasal 115 Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.