In-Absentia, Terdakwa Pidana Perpajakan di Lingkungan Kanwil DJP Jatim II Divonis 3 Tahun 

oleh -3916 Dilihat
Foto ; Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo, (ist)

Sidoarjosatu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutus perkara pidana perpajakan secara in-absentia, dengan terdakwa SLM dengan hukuman pidana penjara 3 (tiga) tahun beserta denda sebesar 2 (dua) kali nilai kerugian pendapatan negara Rp 4.738.740.928 subsider 6 (enam) bulan penjara. Terdakwa SLM merupakan pemilik PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Majelis Hakim PN Sidoarjo, Sri Sulastri terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.

“Kami memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara 3 (tiga) tahun beserta denda sebesar 2 (dua) kali nilai kerugian pendapatan negara Rp 4.738.740.928 subsider 6 (enam) bulan penjara,” ujar Ketua Tim Majelis Hakim, Sri Sulastri saat membacakan putusan sidang, Selasa, (5/3/2024).

Disamping itu, lanjut Sri Sulastri, harta terdakwa yang sudah disita penyidik berupa satu unit rumah tinggal dirampas untuk negara.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menjabarkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa SLM yakni menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Terdakwa juga menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, yakni dari perusahaan miliknya PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.

“Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini adalah atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa terkait PT BBM. Sedangkan terkait PT RPM telah di sidangkan terpisah di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan telah divonis dengan putusan hukuman penjara 2 tahun 5 bulan pada akhir Januari yang lalu,” ungkap Vita.

Selain itu, tindak pidana pajak yang dilakukan terdakwa SLM terkait PT BBM itu terjadi dalam periode tahun 2018 sampai 2019. Terdakwa melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Proses pengadilan terhadap terdakwa dilakukan secara in-absentia karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan baik dalam proses penyidikan dan juga pengadilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022, persidangan atas kasus ini tetap dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Agustin Vita Avantin menguraikan penanganan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah peraturan ini disahkan. Peraturan baru ini menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri atau belum ditemukan keberadaannya agar harta sitaan dapat dieksekusi dan digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

“Kami mengapresiasi putusan pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus pidana pajak secara in absentia. Karena pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II pada akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Putusan ini bisa dipergunakan sebagai yurisprudensi untuk penanganan kasus yang serupa dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat dari perbuatan pidana pajak,” tambahnya.

Bahkan terobosan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in-absentia yang pertama kali ini adalah merupakan wujud koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan dan Kepolisian. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.