SIDOARJOSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengambil langkah tegas terhadap kawasan eks Lokalisasi Krengseng, Kecamatan Krian. Sebanyak 21 lapak warung yang masih berdiri dibongkar dalam operasi gabungan, Senin (3/8/2026).
Di balik robohnya puluhan lapak tersebut, Pemkab Sidoarjo tengah berupaya memutus jejak panjang kawasan Krengseng yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu titik yang lekat dengan aktivitas prostitusi dan berbagai persoalan penyakit masyarakat.
BACA JUGA: Pemdes Wonokasian Tegaskan Tetap Dampingi Keluarga ODGJ, Perawatan Berlanjut di Lamongan
Ratusan personel gabungan diterjunkan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan tanpa adanya hambatan.
Operasi dimulai sekitar pukul 09.35 WIB dengan melibatkan 125 personel dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas PUBMSDA, hingga PT KAI Daop 8 Surabaya.
Secara langsung, operasi dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan. Sebelum pembongkaran dilakukan, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto.
Novianto menegaskan, pembongkaran 21 lapak tersebut merupakan ujung dari proses penertiban yang telah dilakukan pemerintah.
Sebelumnya juga pemilik bangunan telah menerima surat pemberitahuan, sosialisasi, hingga diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Miras di Wonoayu, Forkopimka Sisir Warkop hingga Tempat Karaoke
Namun, kata Novianto, sebagian bangunan masih bertahan. Pemerintah pun akhirnya turun tangan. Alat pembongkaran dikerahkan dan bangunan yang tersisa diratakan.
“Sudah ada surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan, sosialisasi, hingga kesempatan untuk membongkar secara mandiri. Karena masih ada bangunan yang tersisa, akhirnya dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan,” ujar Novianto.
Melihat tindakan Pemkab tersebut menunjukkan bahwa tidak lagi memberikan ruang bagi keberadaan bangunan yang dinilai tidak memiliki legalitas atau tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Lebih dari sekadar penegakan aturan, penertiban Krengseng membawa agenda yang jauh lebih besar. Pemkab Sidoarjo ingin memastikan kawasan yang selama ini memiliki stigma sebagai eks lokalisasi tidak kembali menjadi ruang tumbuhnya aktivitas yang berpotensi memunculkan penyakit masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Soroti Serapan Anggaran 2025, SILPA Capai Rp680,6 Miliar
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukannya,” tegas Novianto.
Disisi lain, pemerintah juga mengaitkan penataan kawasan dengan upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS dan persoalan sosial lainnya.
Artinya, pembongkaran lapak bukanlah tujuan akhir. Tantangan berikutnya justru berada setelah alat berat meninggalkan lokasi.
Sebab, pengalaman penataan kawasan eks lokalisasi di sejumlah daerah menunjukkan bahwa membongkar bangunan tidak otomatis menghapus aktivitas yang menjadi akar persoalan.
Tanpa pengawasan dan penataan lanjutan, kawasan yang telah ditertibkan berpotensi kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa dengan pola yang berbeda.
Karena itu, konsistensi Pemkab Sidoarjo dalam mengawal kawasan Krengseng menjadi pertaruhan berikutnya.
Apakah setelah 21 lapak dibongkar, kawasan ini benar-benar akan berubah fungsi? Atau justru hanya berganti wajah, sementara aktivitas lama kembali muncul secara tersembunyi.
Di lapangan, proses pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan. Personel gabungan mengamankan lokasi, sementara alat pembongkaran merobohkan sisa bangunan yang sebelumnya telah dibongkar sebagian oleh pemilik maupun penghuni.
Sekitar pukul 11.15 WIB, seluruh bangunan yang menjadi sasaran penertiban berhasil diratakan. Sisa tenda dan material yang mudah terbakar kemudian dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.
Operasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB setelah seluruh personel melakukan konsolidasi.
Keterlibatan PT KAI Daop 8 Surabaya juga menunjukkan bahwa penataan kawasan tersebut bersinggungan dengan kepentingan ruang di sekitar jalur perkeretaapian.
Selain itu, unsur Kecamatan Krian, Kelurahan Krian, Kelurahan Kemasan, dan Kelurahan Tambak Kemerakan turut terlibat dalam proses penataan.
Pemkab Sidoarjo memastikan penertiban tidak berhenti pada pembongkaran 21 lapak. Bangunan yang berdiri tanpa izin maupun tidak sesuai tata ruang dan peruntukan kawasan akan menjadi sasaran penertiban berikutnya.
BACA JUGA: Tegaskan Miras Ilegal di Sidoarjo Bakal Ditutup, Bupati: Pengawasan Diperketat hingga Desa
Pemerintah dituntut tidak hanya membersihkan bangunan, tetapi juga memastikan kawasan tersebut benar-benar memiliki fungsi baru yang jelas.
Tanpa konsep penataan yang konkret, pengawasan berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar, pembongkaran hanya akan menjadi pekerjaan fisik yang selesai dalam hitungan jam.
Antara menjadi kawasan yang benar-benar ditata dan dipulihkan fungsinya, atau kembali menghadirkan persoalan lama dengan wajah baru.
Dan setelah 21 lapak dibabat, publik kini menunggu langkah berikutnya dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. (zal)






