SIDOARJOSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman keras (miras) ilegal dan persoalan pergaulan bebas yang dinilai mengancam generasi muda.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, Pemkab tidak akan segan menindak hingga menutup tempat usaha yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin.
Langkah tersebut disampaikan Subandi saat bersilaturahmi dan berdialog dengan jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sidoarjo di Kantor PCNU Sidoarjo, Rabu (29/7/2026).
BACA JUGA: Bupati Sidoarjo bersama Ketua TP PKK Raih Penghargaan Kementerian, Komitmen Tekan Stunting
Di hadapan para pengurus PCNU, Subandi menyatakan pengawasan terhadap peredaran miras akan diperketat hingga tingkat desa dan kecamatan.
Pemkab Sidoarjo juga akan menyisir sejumlah lokasi yang diduga melanggar aturan untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha ilegal yang bebas beroperasi.
“Pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan operasional terhadap tempat usaha minuman keras berskala besar maupun warung kopi dan kafe ilegal. Bersama jajaran kecamatan dan kepala desa, kami akan langsung turun melakukan inspeksi mendadak serta evaluasi berkala agar peredaran miras tidak berulang,” tegas Subandi.
BACA JUGA: HUT ke-64 PWRI Sidoarjo, Wabup Mimik Ajak Purnabakti Terus Sumbang Gagasan untuk Kemajuan Daerah
Menurutnya, upaya memberantas penyakit masyarakat membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan ulama. Kolaborasi tersebut, kata Subandi, semata-mata dilakukan untuk menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus melindungi masa depan generasi muda Sidoarjo, tanpa kepentingan politik praktis.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sidoarjo KH Nur Kholis Misbah, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoziny KH Abussalam, Ketua DPC PKB Sidoarjo Reza Ali Faizin, serta Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasik.
Langkah tegas Pemkab Sidoarjo tersebut merespons kekhawatiran tokoh masyarakat dan ulama terhadap maraknya penyakit sosial yang dinilai semakin mengancam kalangan remaja dan pelajar.
Pergaulan bebas yang disebut berkaitan dengan peredaran miras serta penyalahgunaan teknologi dan media sosial juga menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperparah persoalan kesehatan dan sosial, termasuk penyebaran HIV/AIDS di Sidoarjo.
Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin mengatakan, maraknya peredaran miras dan pergaulan bebas merupakan sinyal darurat yang harus segera direspons dengan langkah nyata. Jika dibiarkan, persoalan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap moral dan kesehatan generasi penerus.
“Peredaran minuman keras dan pergaulan bebas telah menyebabkan peningkatan kasus HIV/AIDS yang signifikan. Situasi ini memerlukan tindakan tegas dan kewaspadaan bersama. Kami mendorong Pemkab Sidoarjo tidak hanya berhenti pada rapat evaluasi, tetapi langsung mengimplementasikan penertiban regulatif dan razia rutin di lapangan,” ujar Zainal.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan PCNU, upaya pemberantasan penyakit masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif, aman, serta melindungi masyarakat Sidoarjo dari dampak peredaran miras ilegal dan berbagai penyakit sosial lainnya.(zal)






