Aset Terpendam Terungkap, Desa Bluru Kidul Miliki Tanah 8 Hektare di Tarik Sidoarjo Bernilai Potensi Besar

oleh -1142 Dilihat
oleh
Pemerintah Desa Bluru kidul saat sidak melihat aset TKD miliknya ke Desa Kendalsewu Tarik Sidoarjo. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Pemerintah Desa Bluru Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, mengungkap keberadaan aset tanah desa seluas sekitar 8 hektare yang selama ini luput dari pemantauan. Tanah tersebut ternyata berada di wilayah Desa Kendalsewu, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Keberadaan aset bernilai besar itu baru diketahui setelah Pemerintah Desa Bluru Kidul bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.

Selama bertahun-tahun, aset tersebut tidak termanfaatkan lantaran tidak memiliki penyewa dan tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan desa.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Bluru Kidul, M. Anas Soleh, mengungkapkan bahwa penelusuran dilakukan setelah dirinya menemukan data administrasi aset desa yang tercatat berada di wilayah Tarik, namun tidak pernah menghasilkan pemasukan.

“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi setelah mengetahui ada data aset tanah di Tarik yang sudah lama tidak ada penyewanya,” ujar Anas, saat dikonfirmasi di Kantor Pemdes Bluru Kidul, Selasa (13/1/2026).

Untuk memastikan status kepemilikan, pihak desa juga menghimpun keterangan dari pengurus RT setempat. Dari hasil penelusuran tersebut, dipastikan bahwa lahan tersebut benar merupakan aset milik Desa Bluru Kidul.

“Setelah kami himpun informasi dari RT setempat, memang benar tanah itu adalah aset Desa Bluru Kidul,” jelasnya.

Baca juga: Perwakilan BKN Jatim Apresiasi Pelantikan 260 Pejabat Sidoarjo, Tegaskan Komitmen Meritokrasi

Anas menambahkan, tanah kas desa (TKD) tersebut berlokasi di Desa Kendalsewu, Kecamatan Tarik, dengan luas kurang lebih 8 hektare. Jika dikelola dan disewakan, aset ini dinilai memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan asli desa.

“Nilai sewanya cukup menjanjikan. Per hektare kisarannya antara Rp7 juta hingga Rp8 juta,” terangnya.

Terkait pengelolaan ke depan, Anas menegaskan bahwa seluruh proses penyewaan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran sewa nantinya akan disetorkan langsung ke rekening kas desa.

“Prosedurnya akan kami buatkan perjanjian sewa, dan pembayarannya langsung melalui rekening kas desa,” tegasnya.

Meski demikian, saat ini Pemerintah Desa Bluru Kidul masih disibukkan dengan sejumlah agenda prioritas, salah satunya pembentukan panitia pemilihan kepala desa. Adapun tindak lanjut pemanfaatan aset tersebut dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Insyaallah, dalam beberapa minggu ke depan akan kami tindak lanjuti kembali,” pungkasnya.(zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.