SIDOARJOSATU.COM – Di tengah permukiman padat Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, terselip persoalan serius tata kelola aset daerah. Sebanyak 56 bangunan permanen berupa rumah warga berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga dimanfaatkan tanpa izin resmi selama belasan tahun.
Temuan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pengawasan pemanfaatan TKD dalam hasil auditnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kini melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap camat dan sejumlah perangkat wilayah setempat.
Pemeriksaan difokuskan pada tindak lanjut rekomendasi BPK serta dugaan pembiaran pemanfaatan aset desa yang berlarut-larut.
“Iya, sempat diperiksa. Tapi saya belum mendapat informasi detail dari bidang pidana khusus,” ujar Hadi saat dikonfirmasi melalui seluler.
Hingga kini, Kejari Sidoarjo belum menetapkan tersangka. Namun, penyelidikan masih terus berjalan. Salah satu titik krusial yang sedang ditelusuri adalah siapa pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari pemanfaatan TKD tersebut, serta ke mana aliran retribusi atau pungutan, jika memang pernah dipungut bermuara.
Ketiadaan kejelasan soal aliran dana inilah yang membuat kasus ini berada di wilayah abu-abu, antara sekadar pelanggaran administratif atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi akibat potensi kerugian negara dan pembiaran sistematis.
Baca juga: Dishub Sidoarjo Tegaskan Penataan Parkir Alun-alun, Juru Parkir Sepakat Tarif dan E-Retribusi
Bupati Sidoarjo, Subandi, mengakui adanya kelemahan pengawasan pemerintah daerah dalam kasus TKD Taman.
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan aset desa.
“Saya sangat menyayangkan bisa berdiri 56 bangunan permanen di atas TKD. Ini mencerminkan lemahnya ketegasan sejak awal,” tegas Subandi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah terkait pengelolaan aset daerah, sekaligus ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pembiaran selama bertahun-tahun tersebut hanya kelalaian administratif, atau justru menyimpan praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. (zal)





