Awas, Jam Malam Diberlakukan Lagi di Sidoarjo

oleh -1365 Dilihat

HARUS TAAT: Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono (kanan) memimpin jalannya rapat membahas penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

SIDOARJOSATU- Pemkab Sidoarjo kembali menetapkan jam malam untuk penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penetapan jam malam mulai 22.00-04.00 tersebut diberlakukan Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut telah dibahas bersama Forkompida, instansi terkait serta sejumlah ormas keagamaan di Kota Delta, Sabtu (9/1) malam di Pendapa Delta Wibawa.

Selain jam malam, sejumlah aturan juga dibahas untuk ditaati masyarakat. Yakni, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Pusat perbelanjaan/mal buka sampai pukul 19.00. Sedangkan minimarket buka mulai pukul 07.00 – 22.00.

Untuk kegiatan restoran makan dan minum dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas pukul 22.00. “Semuanya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono.

Sementara itu, untuk toko sembako beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Dan, kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

Khusus untuk pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.

Hudiyono menegaskan, PPKM harus dipatuhi semua pihak. Harapannya bisa mengendalikan peningkatan penyebaran Covid-19 di Sidoarjo.

“Instruksi Kemendagri dan gubernur Jatim kita patuhi bersama. Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran covid-19 terkendali,” kata Hudiyono. (SS-3/er)

No More Posts Available.

No more pages to load.