Penyidik Kejari Sidoarjo Kembali Periksa Direktur PT. Kembang Kenongo, EBS Sebagai Saksi

oleh -1786 Dilihat
oleh
Foto : Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Y Ariandi.

SIDOARJOSATU.COM – Kasus dugaan korupsi jual beli tanah aset desa di desa Sidokerto, Buduran Sidoarjo terus bergulir. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali melakukan pemeriksaan terhadap EBS selalu direktur PT. Kembang Kenongo Properti di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu, (30/4/2025).

Kepala seksi pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Menurut Frangky, Ebs selalu Direktur PT. Kembang Kenongo Properti diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Tanah Aset Desa Sidokerto.

Baca juga : Kerugian Negara Atas Penjualan Aset TKD di Sidokerto Mencapai Rp, 3,1 Miliar

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak Pembeli Tanah Aset Desa milik pemerintah Desa Sidokerto,” jelas Jhon Frangky dalam pesan singkatnya,

Lebih lanjut, Jhon Frangky menjelaskan bahwa pembelian tanah aset desa milik pemerintah desa Sidokerto tersebut, selanjutnya oleh pembeli (saksi) dipergunakan untuk kegiatan usaha pembangunan perumahan Griyo Sono. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyempurnaan hasil penyidikan.

“Kami Penyidik berusaha mencari bukti-bukti apakah ditemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam Dugaan Korupsi tersebut,” tegasnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyebut transaksi jual beli aset tanah kas desa Sidokerto sudah dilakukan sejak tahun 2021. Hingga saat ini, dalam kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 3,1 Miliar.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali melakukan penahanan terhadap kepala desa Sidokerto, AN dan SMN yang merupakan Ketua tim 9 dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah kas desa (TKD) di desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Senin, (10/3/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi mengungkapkan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset TKD di desa Sidokerto Kecamatan Buduran Sidoarjo. Dua orang tersangka tersebut yakni AN yang merupakan kepala desa, AN dan ketua tim 9 penjualan aset TKD, SMN.

“Sebelumnya kami juga menetapkan satu orang tersangka yakni KSN yang merupakan bendahara Tim 9 dan juga dilakukan penahanan. Jadi total sampai saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Jhon Frangky Y Ariandi saat di Kantor Kejari Sidoarjo, Senin, (10/3/2025).

Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sidoarjo sembari menunggu penyidikan lebih lanjut. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.