Bacaleg Ganda di Sidoarjo Diketahui Berasal Dari Dapil 2 dan 3

oleh -199 Dilihat

Sidoarjosatu.com – KPUD Sidoarjo menyebut dua Bacaleg yang teridentifikasi ganda berasal dari Dapil 2 dan Dapil 3. Meski demikian, 1 Bacaleg ganda sudah menentukan pilihan partainya.

Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak mengatakan temuan adanya Bacaleg ganda tersebut diketahui setelah KPU melakukan verifikasi berkas administrasi Bacaleg Kabupaten Sidoarjo. Keduanya juga diketahui berasal dari Dapil 2 dan 3.

Meski demikian, sejak pengembalian berkas perbaikan Bacaleg pada Minggu, (9/7) satu Bacaleg diketahui sudah menentukan pilihan partainya.

“Memang ada dua Bacaleg yang diketahui ganda. Tapi yang satu Bacaleg ini kemarin sudah menentukan pilihan satu partai,” terang M. Iskak, Selasa, (11/7/2023).

Lantas bagaimana dengan Bacaleg yang lain?, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi lanjutan terkait perbaikan berkas Bacaleg hingga 6 Agustus mendatang.

“Kalau yang satunya ini masih berstatus ganda. Artinya dia didaftarkan oleh dua partai. Ya, kami masih akan melakukan klarifikasi terhadap parpol berkaitan dengan statusnya tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika nantinya (hasil klarifikasi) terhadap parpol menemukan jalan buntu, maka KPU akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Bacaleg untuk menentukan salah satu partai.

“Enggak mungkin kan ada satu Bacaleg di dua partai. Makanya nanti masih akan kami klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.

KPUD Sidoarjo telah menerima berkas perbaikan ratusan Bacaleg Kabupaten Sidoarjo. Hal itu menyusul perbaikan berkas Bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Hingga tadi malam, kami sudah menerima berkas perbaikan Bacaleg dari seluruh parpol,” ungkap Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Senin, (10/7/2023).

Lebih lanjut Iskak menjelaskan, berkas seluruh Bacaleg yang sudah dilakukan perbaikan, nantinya akan dilakukan verifikasi lanjutan hingga 6 Agustus mendatang. Dalam proses verifikasi tersebut, KPU berhak menentukan apakah berkas yang dikirimkan Bacaleg tersebut sudah memenuhi syarat atau sebaliknya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.